Jumat, 29 Agustus 2025 14:25

HRWG: Kekerasan Polisi saat Aksi 28 Agustus Ancam Demokrasi Indonesia

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ribuan massa dari kalangan buruh dan mahasiswa menggelar unjuk rasa besar-besaran di kawasan Gedung DPR/MPR RI dan sekitar Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). @dok. Berita Satu
Ribuan massa dari kalangan buruh dan mahasiswa menggelar unjuk rasa besar-besaran di kawasan Gedung DPR/MPR RI dan sekitar Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). @dok. Berita Satu

Aksi yang berlangsung damai itu berubah ricuh setelah aparat diduga menggunakan kekuatan berlebihan untuk membubarkan massa.

Jejakfakta.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap demonstran dalam aksi damai di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. Sedikitnya 600 orang ditangkap, sejumlah peserta luka-luka, dua jurnalis mengalami kekerasan, dan satu orang dilaporkan meninggal dunia.

HRWG menyatakan, tindakan brutal aparat merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

"Negara seharusnya hadir untuk menjamin keselamatan warga saat menggunakan hak konstitusionalnya, bukan justru menjadi aktor utama pelanggaran HAM," tegas HRWG dalam siaran persnya, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Cetak Pengawas Partisipatif, Siapkan Fondasi Pemilu 2029 Bermartabat

“Kekerasan aparat ini tidak hanya melanggar UUD 1945, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi,” tambah HRWG.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG), yang terdiri dari lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil, menyampaikan pernyataan keras atas tindakan kekerasan aparat kepolisian dalam mengamankan aksi demonstrasi pada Kamis, 28 Agustus 2025, di depan kompleks parlemen. Aksi yang berlangsung damai itu berubah ricuh setelah aparat diduga menggunakan kekuatan berlebihan untuk membubarkan massa.

HRWG menyebutkan, setidaknya 600 demonstran ditangkap secara semena-mena, sejumlah lainnya mengalami luka-luka, dua jurnalis menjadi korban kekerasan, dan satu orang meninggal dunia setelah insiden yang melibatkan kendaraan Brimob.

Baca Juga : Luwu Timur Genjot Literasi Politik Pelajar, Pemilih Pemula Disiapkan Jadi Penentu Arah Demokrasi

Menurut HRWG, tindakan tersebut melanggar Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta rekomendasi Komite HAM PBB (CCPR) terkait praktik penggunaan kekuatan berlebihan terhadap pengunjuk rasa damai di Indonesia.

Presiden RI memerintahkan Polri menghentikan kekerasan serta membentuk investigasi independen, transparan, dan akuntabel.

Polri segera membebaskan 600 demonstran yang ditahan, serta memecat dan mengadili aparat yang terbukti melakukan kekerasan.

Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM

DPR RI dan lembaga negara melakukan pengawasan ketat atas kinerja aparat penegak hukum.

Komnas HAM dan lembaga pengawas menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM, termasuk insiden meninggalnya warga akibat kendaraan Brimob dan kontrol media sosial selama aksi.

HRWG menegaskan bahwa tindakan represif aparat merupakan ancaman serius terhadap ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Mereka menyerukan penghentian segala bentuk militerisasi dan pengekangan terhadap hak berekspresi.

Baca Juga : Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Tuai Kecaman, Akademisi UGM Soroti Bahaya Impunitas

“Setiap bentuk pembiaran terhadap kekerasan aparat hanyalah jalan mundur bagi demokrasi Indonesia,” tegas pernyataan HRWG.

Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, AJI, LBH Jakarta, ELSAM, WALHI, INFID, Migrant Care, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#HRWG #HAM #kekerasan polisi #demonstrasi #28 Agustus #demokrasi Indonesia #Pelanggaran HAM #aparat represif #Komnas HAM #kebebasan berekspresi
Youtube Jejakfakta.com