Rabu, 03 September 2025 12:30

11 Terduga Pelaku Pembakaran dan Penjarahan Dua Kantor DPRD di Makassar Ditangkap, Termasuk Mahasiswa hingga Buruh Harian

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Puluhan mobol yang terparkir di depan Gedung DPRD Makassar dibakar massa pada Jumat, 29 Agustus 2025. @Jejakfakta/Nurdin Amir
Puluhan mobol yang terparkir di depan Gedung DPRD Makassar dibakar massa pada Jumat, 29 Agustus 2025. @Jejakfakta/Nurdin Amir

Tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, buruh harian, hingga pelajar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali mengungkap tambahan pelaku dalam kasus pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Jumlah tersangka kini mencapai 11 orang, meningkat dari 10 orang yang sebelumnya telah diamankan.

"Update penanganan kasus pembakaran Gedung DPR Provinsi dan Kota Makassar, serta pengeroyokan: saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (3/9/2025).

Para tersangka berasal dari berbagai profesi dan usia. Berikut ini beberapa di antaranya:

  • M alias N (36), wiraswasta, warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
  • MAS (20), cleaning service, warga Panakukkang, Makassar.
  • AZ (18), tidak bekerja, warga Makassar.
  • GSL (18), mahasiswa, Makassar.
  • MS (23), juru parkir, Kabupaten Gowa.
  • SM (22), mahasiswa, Makassar.
  • RIAN (19), buruh harian lepas, Makassar.
  • MAA (22), petugas kebersihan, Makassar.
  • MIS (17), pelajar, Makassar.
  • R (21), buruh bangunan, Makassar.
  • ZM (22), tidak disebutkan profesinya, warga Makassar.

Baca Juga : Munafri Arifuddin Ajak Pemuda Jaga Demokrasi dan Stabilitas Makassar

Tiga dari pelaku terkait peristiwa pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya dari insiden di DPRD Kota Makassar.

Berdasarkan keterlibatan masing-masing, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain; pasal 170 kekerasan bersama di muka umum (hukuman 5 tahun 6 bulan), Pasal 362 dan 363 pencurian biasa dan pemberatan (hukuman 5–7 tahun) dan Pasal 187 pembakaran (hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup).

"Peran pelaku berbeda-beda, ada yang membakar, menjarah, merusak, bahkan ada yang mengajak lewat media sosial," tambah Didik.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kerusuhan di Tallo, 5 Rumah dan 1 Mobil Terbakar

Insiden pembakaran dan kerusuhan terjadi pada 29–30 Agustus 2025, dipicu oleh kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas dalam aksi demonstrasi di Jakarta usai dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus.

Demonstrasi sebagai bentuk solidaritas terhadap Affan dimulai di depan Kampus Universitas Negeri Makassar, Jalan Andi Pettarani. Massa kemudian bergerak ke Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel. Dalam aksinya, sejumlah fasilitas kantor, kendaraan dinas, dan pos polisi dibakar.

Tiga orang tewas dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa ini.

Baca Juga : GUSDURian Makassar Beri Santunan dan Dukungan untuk Keluarga Korban Pengeroyokan Demo

Tak hanya di Makassar, kericuhan juga terjadi di Kantor DPRD Kota Palopo pada Senin (1/9/2025). Dua pelaku telah diamankan atas dugaan perusakan fasilitas kantor. Dalam kejadian ini, tiga polisi dilaporkan mengalami luka-luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pembakaran DPRD Makassar #penjarahan DPRD Sulsel #demonstrasi #Affan Kurniawan #Kerusuhan #Unjuk Rasa
Youtube Jejakfakta.com