Jejakfakta.com, MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengingatkan masyarakat tentang sanksi tegas bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan lampu rem belakang tidak sesuai standar pabrikan dan menimbulkan silau.
Peringatan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @humas_dishubmks pada Kamis (4/9/2025). Dalam unggahan tersebut, Dishub menyoroti bahwa lampu rem yang terlalu terang dan menyilaukan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, khususnya pengendara di belakang.

“Cahaya yang menyilaukan dapat mengganggu konsentrasi dan visibilitas, terutama saat malam hari. Hal ini berpotensi besar menyebabkan kecelakaan,” tulis akun tersebut.
Baca Juga : Tak Ada Lagi Pasar Tumpah di Veteran Utara, Pemkot Makassar Relokasi Pedagang ke Terminal Mallengkeri Gratis
Sanksi Hukum Menanti Pelanggar
Penggunaan lampu rem tidak sesuai spesifikasi pabrikan dianggap melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
Baca Juga : Dapat Tambahan Kapal dari Pusat, Pemkot Makassar Siapkan Rute Transportasi Antar Pulau
Imbauan untuk Gunakan Komponen Standar
Dishub Makassar mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memastikan komponen kendaraan, termasuk lampu rem, sesuai standar pabrikan. Penegakan aturan ini akan terus dilakukan demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Laporan: Muh. Alfayed (Reporter)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




