Jumat, 05 Juni 2026 18:47

21 Daerah Masuk Zona Risiko Tinggi dan Sedang, Penyempitan Ruang Sipil Dinilai Perparah Krisis Ekologis

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Peluncuran riset  “Demokrasi yang Pudar di Tengah Lanskap yang Rapuh: Potret Keadilan Ekologis dalam Bayang-Bayang Penyempitan Ruang Sipil di Tiga Bentang Alam Sulawesi Selatan” di Balai Sidang Universitas Muhammadiyah Makassar, Jumat (5/6/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Peluncuran riset “Demokrasi yang Pudar di Tengah Lanskap yang Rapuh: Potret Keadilan Ekologis dalam Bayang-Bayang Penyempitan Ruang Sipil di Tiga Bentang Alam Sulawesi Selatan” di Balai Sidang Universitas Muhammadiyah Makassar, Jumat (5/6/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Riset WALHI Sulsel mengungkap 21 kabupaten/kota berada dalam zona risiko tinggi dan sedang akibat penyempitan ruang sipil dan krisis ekologis. Luwu Utara, Luwu Timur, Gowa hingga Makassar masuk wilayah paling rentan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Di tengah peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan meluncurkan hasil riset yang mengungkap kondisi mengkhawatirkan terkait hubungan antara penyempitan ruang sipil dan krisis ekologis di Sulawesi Selatan.

Laporan bertajuk “Demokrasi yang Pudar di Tengah Lanskap yang Rapuh: Potret Keadilan Ekologis dalam Bayang-Bayang Penyempitan Ruang Sipil di Tiga Bentang Alam Sulawesi Selatan” menunjukkan bahwa 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan berada dalam kategori risiko tinggi hingga sedang terhadap kerentanan ekologis yang dipicu oleh melemahnya partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan.

Peluncuran riset berlangsung di Balai Sidang Universitas Muhammadiyah Makassar, Jumat (5/6/2026), hasil kolaborasi WALHI Sulsel bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Makassar. Diskusi tersebut menghadirkan Direktur Profetik Institute, Asratillah, dan akademisi hukum Universitas Sawerigading, Arif Maulana, sebagai penanggap.

Baca Juga : Tiga Rumah Hangus di Angkona, Wabup Puspawati Pastikan Korban Dapat Bantuan

Pertumbuhan Ekonomi Berbanding Lurus dengan Ancaman Bencana

Kepala Departemen Riset WALHI Sulsel, Slamet Riadi, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan dalam beberapa tahun terakhir didorong oleh sektor pertambangan, konstruksi, dan pembangunan infrastruktur strategis. Namun di balik capaian ekonomi tersebut, bencana ekologis justru mengalami peningkatan signifikan.

Menurutnya, dalam satu dekade terakhir jumlah bencana ekologis meningkat lebih dari tiga kali lipat, dari 47 kejadian pada 2015 menjadi 147 kejadian pada 2025.

Baca Juga : Festival Literasi Lutim 2026, Ribuan Anak Diajak Jatuh Cinta pada Buku Sejak Dini

“Banjir, longsor, dan kekeringan bukan lagi insiden sporadis. Ia telah menjadi pola struktural yang berulang setiap tahun dan mengancam keselamatan serta penghidupan masyarakat,” kata Slamet.

Tiga Bentang Alam, Satu Pola Pembangunan

Penelitian WALHI memotret tiga kawasan dengan karakter ekologis berbeda, yakni kawasan pesisir Kota Makassar, kawasan karst Kabupaten Maros, serta kawasan hutan dan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga : Ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Wabup Puspawati: Inovasi dan Kinerja Jadi Kunci Kemajuan Daerah

Meski memiliki karakteristik berbeda, ketiga wilayah tersebut dinilai berada dalam pola pembangunan yang sama. Riset menemukan bahwa pemerintah mulai mengakui adanya krisis ekologis, namun orientasi pembangunan tetap bertumpu pada pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Selain itu, kebijakan yang membatasi ekspansi industri ekstraktif belum dirumuskan secara tegas. Lingkungan juga masih diposisikan sebagai objek pengelolaan dampak, bukan sebagai dasar untuk membatasi sumber kerusakan.

“Pesisir Makassar, karst Maros, dan hutan Luwu Timur berada dalam satu paradigma pembangunan yang sama. Krisis ekologis diakui secara normatif, tetapi model ekonomi yang berpotensi memperdalam krisis tetap dipertahankan,” ujar Slamet.

Baca Juga : Luwu Timur Fokus Benahi 28 Desa Target Lima Pilar Sanitasi

Delapan Daerah Masuk Zona Risiko Tinggi

Salah satu temuan penting dalam riset ini adalah pemetaan kondisi penyempitan ruang sipil dan degradasi lingkungan di seluruh Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Wabup Puspawati Dorong Dukungan Pusat untuk Percepat Kemajuan Luwu Timur di Forum Reboan

Hasilnya, delapan kabupaten/kota masuk kategori Zona Risiko Tinggi dengan skor indeks di atas 2,00.

Luwu Utara menjadi daerah dengan skor tertinggi mencapai 2,50. Disusul Luwu Timur (2,18), Bulukumba (2,13), Bantaeng (2,12), Gowa (2,11), Sidrap (2,05), serta Barru dan Kota Makassar yang masing-masing mencatat skor 2,00.

Menurut WALHI, dominasi wilayah Luwu Raya dalam zona merah menunjukkan tingginya benturan antara ekspansi industri ekstraktif dengan ruang hidup masyarakat. Sementara masuknya Makassar dan Gowa dalam kategori yang sama menunjukkan tekanan pembangunan perkotaan dan reklamasi pesisir yang semakin besar.

Sebanyak 13 daerah lainnya berada di Zona Risiko Sedang dengan skor antara 1,50 hingga 1,99. Daerah tersebut meliputi Pinrang, Sinjai, Luwu, Maros, Takalar, Jeneponto, Toraja Utara, Enrekang, Pangkep, Wajo, Bone, Palopo, dan Tana Toraja.

Adapun tiga daerah yang masuk Zona Risiko Rendah adalah Kepulauan Selayar dengan skor 1,22, Soppeng 1,46, dan Parepare 1,48.

“Penyempitan ruang sipil dan degradasi lingkungan bukan persoalan yang terisolasi. Fenomena ini hampir merata terjadi di seluruh Sulawesi Selatan, dari wilayah pesisir hingga pegunungan,” tegas Slamet.

Omnibus Law dan PSN Dinilai Percepat Tekanan Lingkungan

Riset tersebut juga menyoroti sejumlah kebijakan nasional yang dianggap mempercepat tekanan terhadap lingkungan.

Salah satunya adalah Pasal 34A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengadopsi ketentuan dari UU Cipta Kerja. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian tata ruang guna mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) tanpa harus menunggu revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Menurut WALHI, kebijakan ini berpotensi mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan ruang hidup mereka.

Partisipasi Publik Masih Bersifat Simbolik

Akademisi Hukum Universitas Sawerigading, Arif Maulana, menilai akar persoalan demokrasi dan krisis lingkungan di Sulawesi Selatan terletak pada tata kelola pembangunan yang belum melibatkan masyarakat secara bermakna.

“Masyarakat masih diposisikan sebagai objek pembangunan, bukan subjek yang dapat menentukan masa depannya sendiri,” ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Profetik Institute, Asratillah, menyebut sebagian besar mekanisme partisipasi publik yang dijalankan pemerintah maupun pelaku usaha masih sebatas formalitas.

“Warga hanya dihadirkan secara simbolik. Suara mereka jarang benar-benar memengaruhi keputusan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan,” katanya.

WALHI Ajukan Tujuh Desakan

Berdasarkan hasil riset tersebut, WALHI Sulsel mengajukan tujuh rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Mulai dari memperkuat partisipasi publik sejak tahap perencanaan, menghentikan praktik tokenisme, membuka akses dokumen lingkungan dan tata ruang, hingga menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, dan aktivis lingkungan.

Selain itu, WALHI juga mendorong audit ekologis terhadap proyek strategis di wilayah berisiko tinggi, integrasi prinsip keadilan ekologis dan keadilan gender dalam perencanaan pembangunan, serta penerapan prinsip In Dubio Pro Natura yang menempatkan perlindungan alam sebagai prioritas ketika terdapat keraguan dalam pengambilan keputusan.

“Masa depan ekologis Sulawesi Selatan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengelola sumber daya alam, tetapi juga oleh sejauh mana demokrasi mampu menjamin ruang bagi warga untuk menjaga, mengawasi, dan menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri,” tutup Slamet Riadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Walhi Sulsel #riset WALHI 2026 #krisis ekologis Sulawesi Selatan #penyempitan ruang sipil #Luwu Utara #Luwu Timur #Makassar #Gowa #lingkungan hidup Sulsel #Hari Lingkungan Hidup Sedunia #demokrasi dan lingkungan #WALHI Makassar #bencana ekologis Sulsel #Omnibus Law #PSN
Youtube Jejakfakta.com