Senin, 15 September 2025 14:26

Dishub Makassar Ingatkan Warga, Buat Speed Bump Sembarangan Bisa Dipenjara 5 Tahun

Editor : Redaksi
Ilustrasi. Dishub Kota Makassar mengingatkan masyarakat agar tidak membuat speed bump atau polisi tidur secara sembarangan tanpa izin resmi.
Ilustrasi. Dishub Kota Makassar mengingatkan masyarakat agar tidak membuat speed bump atau polisi tidur secara sembarangan tanpa izin resmi.

Speed bump merupakan alat pengontrol kecepatan yang penting di area rawan kecelakaan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengingatkan masyarakat agar tidak membuat speed bump atau polisi tidur secara sembarangan tanpa izin resmi. Meski bertujuan baik untuk menekan kecepatan kendaraan, tindakan ini termasuk ilegal dan bisa berujung pada sanksi pidana.

“Kami tegaskan, pembuatan speed bump tanpa izin adalah pelanggaran yang bisa berakibat pidana penjara hingga lima tahun serta denda puluhan juta rupiah,” ujar Muhammad Rheza, Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Makassar.

Peringatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga : Tak Ada Lagi Pasar Tumpah di Veteran Utara, Pemkot Makassar Relokasi Pedagang ke Terminal Mallengkeri Gratis

Dalam Pasal 276 disebutkan bahwa tindakan yang mengganggu keamanan lalu lintas dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 15 juta. Sedangkan Pasal 277 mengatur bahwa pembuatan prasarana lalu lintas tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda sampai Rp 24 juta.

Speed bump merupakan alat pengontrol kecepatan yang penting di area rawan kecelakaan. Namun, pembuatannya harus melalui prosedur dan standar teknis yang ditetapkan agar tidak membahayakan pengguna jalan.

Dishub Makassar mengimbau warga yang merasa lingkungannya perlu pemasangan speed bump untuk mengajukan permohonan resmi kepada pihaknya. Dengan izin resmi, pembuatan speed bump dapat dipastikan aman, efektif, dan sesuai aturan.

Baca Juga : Dapat Tambahan Kapal dari Pusat, Pemkot Makassar Siapkan Rute Transportasi Antar Pulau

Laporan: Muh. Alfayed (Reporter)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Dishub Makassar #speed bump #Polisi Tidur #izin speed bump #sanksi pidana #UU LLAJ #Lalu Lintas Makassar #keamanan jalan #pembuatan speed bump illegal
Youtube Jejakfakta.com