Jejakfakta.com, MAKASSAR – Seorang pria berinisial FR (60) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur serta menganiaya istri ketiganya.
Kasus tersebut terungkap setelah istri pelaku melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ke Polrestabes Makassar. Dalam proses pelaporan itu, anak korban juga mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, membenarkan adanya dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga : Gowa Raih WTP ke-14, Wabup Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Senilai Rp2,3 Triliun
"Dia pukuli dulu istrinya pakai balok kayu, kemudian anaknya mengaku bahwa selama ini sering dicabuli," ujar Ariyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan medis terhadap korban anak.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan dugaan tindak pidana yang lebih berat daripada pengakuan awal korban.
"Awalnya dia bilang dicabuli, ternyata hasil pemeriksaannya menunjukkan adanya luka akibat disetubuhi, bukan sekadar dicabuli," kata Ariyanto.
Polisi pun menetapkan FR sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa FR merupakan residivis dalam perkara kekerasan terhadap anggota keluarganya.
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Dukung Penuh Program Winner Puteri Ekraf Sulselbar 2026 untuk Majukan UMKM
Menurut Ariyanto, pelaku pernah divonis dalam kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya hingga menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Setelah bebas, ia kembali tersandung kasus penganiayaan terhadap istri keduanya dan divonis lebih dari satu tahun penjara.
"Pelaku ini istri pertamanya dibunuh hingga meninggal dunia, kemudian divonis enam tahun. Istri keduanya juga dipukul dan divonis satu tahun lebih. Jadi dia residivis," ungkapnya.
Kini, tindakan kekerasan kembali terjadi terhadap istri ketiganya. Korban diduga dipukul menggunakan balok kayu hingga mengalami trauma berat.
Baca Juga : Masuk Tahap Wawancara Jamsostek Award 2026, Bupati Gowa Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja
"Istri ketiganya dipukul menggunakan balok kayu," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar serta mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.
"Istri ketiganya sekarang dititipkan di Rumah Sakit Dadi bersama UPTD PPA karena mengalami stres berat dan belum bisa berbicara," jelas Ariyanto.
Baca Juga : Wawali Makassar Sebut Budaya Jadi Kekuatan Ekonomi, Sao Raja Tana Daeng Festival 2026 Resmi Dibuka
Sementara itu, tersangka telah diamankan di Polrestabes Makassar dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami sudah menahan pelaku. Sudah tiga hari ditahan terkait perkara persetubuhan terhadap anak," tutup Ariyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




