Jejakfakta.com, MAKASSAR – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti masih adanya kendala dalam proses pemulangan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah dinyatakan pulih. Persoalan tersebut dinilai bukan lagi sebatas pelayanan kesehatan, melainkan lemahnya koordinasi antarinstansi yang menghambat pasien kembali ke keluarga dan lingkungan sosialnya.
Hasil pemeriksaan Ombudsman Sulsel menunjukkan pelayanan terhadap pasien ODGJ masih belum berjalan secara menyeluruh. Setelah pasien dinyatakan pulih secara medis, proses reintegrasi sosial kerap terhambat karena persoalan administrasi, koordinasi, hingga penolakan dari pihak keluarga.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Sulsel menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) kepada sejumlah instansi terkait pada Selasa (21/7/2026). Laporan tersebut disampaikan kepada Direktur UPT RSUD Sayang Rakyat, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala UPT Sentra Wirajaya Makassar, serta Kepala UPT Sentra Gau Mabaji Gowa.
Dalam laporan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif sebagai upaya memperbaiki tata kelola pelayanan bagi pasien ODGJ. Rekomendasi yang disampaikan meliputi penguatan koordinasi antarinstansi, memastikan kelengkapan administrasi pasien yang telah pulih, memperjelas mekanisme pemulangan kepada keluarga, hingga memperkuat dukungan sosial apabila pasien mengalami penolakan dari keluarga.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Dr. Ismu Iskandar, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik terhadap pasien ODGJ tidak berhenti ketika perawatan medis selesai.
"Kami melihat persoalan pemulangan pasien ODGJ yang telah pulih tidak bisa dipandang sebagai urusan satu instansi saja. Ketika pasien sudah dinyatakan pulih, negara harus memastikan ada sistem yang bekerja untuk menghubungkan layanan kesehatan, layanan sosial, dan dukungan keluarga. Karena itu, tindakan korektif dalam LHP ini diarahkan agar tidak ada lagi pasien yang tertahan atau terlantar akibat lemahnya koordinasi pelayanan," ujar Ismu.
Baca Juga : Sekda Makassar Dorong Peserta PKP Jadi Penggerak Perubahan, Pelayanan Publik Harus Berbasis Mutu
Menurutnya, pemulangan pasien bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian penting dari pemulihan yang menentukan keberhasilan seseorang kembali menjalani kehidupan secara normal di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Ombudsman Sulsel juga mengawal pemulangan empat pasien ODGJ asal Provinsi Sulawesi Barat yang telah dinyatakan pulih. Keempat pasien tersebut diserahkan secara resmi kepada perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat untuk selanjutnya dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
Pengawalan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman dalam memastikan proses pemulangan berlangsung sesuai prosedur sekaligus menjamin hak-hak pasien tetap terlindungi.
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Dukung Penuh Program Winner Puteri Ekraf Sulselbar 2026 untuk Majukan UMKM
Melalui penyerahan LHP ini, Ombudsman Sulsel berharap seluruh instansi terkait membangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi. Keberhasilan penanganan pasien ODGJ, menurut Ombudsman, tidak hanya diukur saat pasien keluar dari rumah sakit, tetapi ketika mereka benar-benar dapat kembali diterima keluarga, hidup bermartabat di tengah masyarakat, dan memperoleh dukungan sosial secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




