Senin, 15 September 2025 13:50

Awas Salah Paham, Belok Kiri Langsung Saat Lampu Merah Bisa Kena Tilang di Makassar

Editor : Redaksi
Ilustrasi. Pengendara hanya diperbolehkan belok kiri saat lampu merah jika terdapat rambu lalu lintas khusus yang mengizinkan hal tersebut.
Ilustrasi. Pengendara hanya diperbolehkan belok kiri saat lampu merah jika terdapat rambu lalu lintas khusus yang mengizinkan hal tersebut.

Jika di persimpangan tidak ditemukan rambu tambahan yang memperbolehkan belok kiri langsung, maka pengendara harus berhenti dan menunggu lampu hijau menyala.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Banyak pengendara di Kota Makassar masih salah memahami aturan mengenai belok kiri langsung saat lampu merah menyala. Kesalahpahaman ini tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi tilang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muhammad Rheza, menegaskan bahwa pengendara hanya diperbolehkan belok kiri saat lampu merah jika terdapat rambu lalu lintas khusus yang mengizinkan hal tersebut.

“Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana saat lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) menyala merah, seluruh pengendara wajib berhenti, termasuk yang hendak berbelok kiri, kecuali ada rambu perintah yang menyatakan sebaliknya,” jelas Rheza.

Baca Juga : Dapat Tambahan Kapal dari Pusat, Pemkot Makassar Siapkan Rute Transportasi Antar Pulau

Jika di persimpangan tidak ditemukan rambu tambahan yang memperbolehkan belok kiri langsung, maka pengendara harus berhenti dan menunggu lampu hijau menyala. Memaksakan berbelok kiri saat lampu merah tanpa rambu bisa membahayakan pengendara lain yang mendapat giliran lampu hijau.

Dishub mengimbau masyarakat untuk menjadi pengemudi yang cerdas dan taat aturan demi keselamatan bersama di jalan raya.

Laporan: Muh. Alfayed (Reporter)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#belok kiri #lampu merah #aturan lalu lintas #tilang lampu merah #Dishub Makassar #keselamatan berkendara #rambu lalu lintas
Youtube Jejakfakta.com