Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan pemusnahan arsip inaktif bertempat di Ruang Aspirasi DPRD Lutim, pada Jumat (19/9/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Nursih Hariani yang mewakili Bupati Luwu Timur, didampingi oleh Sekretaris DPRD, Aswan Azis, serta dihadiri oleh anggota DPRD Sarkawi, perwakilan Bagian Hukum, Inspektorat, dan sejumlah arsiparis.

Sebanyak 2.251 berkas atau 16 boks dokumen dimusnahkan. Arsip-arsip tersebut terdiri dari surat masuk, surat keluar, hingga dokumen administrasi tata kelola yang sudah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun informasi.
Baca Juga : Lima Fraksi Kompak Setuju, Penguatan Perumdam Waemami Diarahkan Perluas Akses Air Bersih di Luwu Timur
“Ini bukan sekadar mengosongkan tempat, tetapi langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang bersih, tertib, dan efisien,” ujar Nursih Hariani dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan aturan kearsipan yang berlaku, guna menjaga keamanan informasi, menghemat ruang dan biaya penyimpanan, serta mendukung pelestarian lingkungan dengan metode yang ramah lingkungan.
Senada dengan hal itu, Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, menyampaikan bahwa pihaknya kini mulai beralih ke sistem pengarsipan digital sebagai solusi jangka panjang dalam pengelolaan dokumen.
Baca Juga : Pemkab Gowa Gandeng Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Kawal Pembangunan dan Tingkatkan PAD
“Arsip manual punya batas usia dan rentan rusak. Tapi dengan digital, data tetap mudah diakses bahkan setelah 10 tahun,” ungkap Aswan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi DPRD Lutim dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




