Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan informal.
Hal ini ditegaskan Munafri saat memberikan paparan dalam Wawancara Nasional Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) yang digelar secara virtual dari Balai Kota Makassar, Selasa (23/9/2025).

"Jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata tanggung jawab negara dalam memberi rasa aman bagi masyarakat pekerja, terutama di sektor non-formal," ujar Munafri.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Komitmen dan Capaian:
Munafri memaparkan bahwa berbagai langkah strategis telah ditempuh Pemkot Makassar, di antaranya:
- Peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan sektor rentan.
Baca Juga : Policy Brief Disabilitas Jadi Rujukan, Wali Kota Munafri Siapkan Regulasi Inklusif
- Program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja rentan mulai dianggarkan dalam APBD 2026.
- Perlindungan menyeluruh bagi:
- 11.815 Non-ASN
- 6.107 kader Posyandu dan KB
- 36.000 penyelenggara Pemilu 2024
- 6.004 Ketua RT/RW
- 5.750 pekerja keagamaan
- 35.782 pekerja rentan
- Total cakupan 2025: Perlindungan mencapai 81.466 jiwa atau 63,47%, melebihi target nasional 57,10%.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Hadiri Pelantikan IAS sebagai Ketua PORDI Sulsel
Regulasi dan Sistem Pendukung:
Pemkot Makassar telah menyiapkan sejumlah regulasi kunci, seperti:
- Perwali No. 62/2018 tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
- Keputusan Wali Kota No. 2275/2022 tentang Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Surat Edaran Wali Kota 560/107/2023 dan No. 278/2025 terkait perlindungan pekerja non-upah dan sektor konstruksi.
Selain itu, Rancangan Perda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan juga telah disiapkan untuk masuk Prolegda 2025.
Baca Juga : Rayakan Natal Bersama ASN, Pemkot Makassar Teguhkan Inklusivitas dan Toleransi
Inisiatif Khusus:
- Nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan Ketua RT/RW, pekerja keagamaan, kader Posyandu, KB, dan pekerja rentan.
- Perlindungan bagi 2.624 tenaga PJLP dengan cakupan lengkap: jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan JHT.
- Inisiasi program Agen Perisai di 1.005 RW untuk memperluas kepesertaan sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Inovasi dan Digitalisasi:
Pemkot Makassar mengintegrasikan seluruh data jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Makassar Super Apps (Lontara Plus). Sistem ini memudahkan koordinasi lintas perangkat daerah dan monitoring aktif peserta.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Buka Workshop APEC Pengelolaan Kesehatan Anak
"Semua proses akan terhubung secara digital dan bisa di-crosscheck setiap bulan. Kami ingin kepastian bahwa perlindungan ini benar-benar sampai kepada yang berhak," jelas Munafri.
Jaminan Bagi Pekerja Urban Farming & Lingkungan:
Munafri juga menyebut bahwa pelaku pengelolaan sampah dan pertanian lahan sempit (urban farming) akan dijamin melalui program jaminan sosial. Mereka merupakan garda terdepan dalam pengelolaan lingkungan dan akan menjadi binaan resmi Pemkot.
"Mereka akan menerima tiga manfaat jaminan melalui APBD: kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. Ini bentuk nyata perlindungan dari hulu ke hilir," imbuhnya.
Penutup:
Munafri menekankan bahwa program jaminan sosial bukanlah belanja konsumtif, melainkan investasi sosial jangka panjang.
"Ini adalah perlindungan paripurna tenaga kerja menuju Makassar Mulia. Kami ingin setiap warga bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir masa depannya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




