Jumat, 26 September 2025 11:27

PTUN Makassar dan Komisi Informasi Sulsel Teken MoU untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Penandatanganan MoU  oleh Ketua PTUN Makassar, Fajar Wahyu Jatmiko, serta Ketua Komisi Informasi Sulsel, Fauziah Erwin, Kamis (25/9/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Penandatanganan MoU oleh Ketua PTUN Makassar, Fajar Wahyu Jatmiko, serta Ketua Komisi Informasi Sulsel, Fauziah Erwin, Kamis (25/9/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

MoU juga mencakup dukungan terhadap pelaksanaan eksekusi putusan PTUN, agar penyelesaian sengketa informasi dapat berjalan lebih cepat, tepat waktu, dan sesuai hukum.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bersama Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi di wilayah Sulawesi Selatan.

Penandatanganan MoU berlangsung pada Kamis (25/9/2025) oleh Ketua PTUN Makassar, Fajar Wahyu Jatmiko, serta Ketua Komisi Informasi Sulsel, Fauziah Erwin.

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman serta implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat kelembagaan dan masyarakat. Kesepakatan tersebut juga menjadi tonggak penting dalam mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik dan memperkuat transparansi di sektor pelayanan publik.

Baca Juga : ICW Desak PLN Buka Dokumen Perjanjian Listrik PLTU, Soroti Risiko Korupsi hingga Transparansi Transisi Energi

Dalam ruang lingkup kerja sama ini, kedua lembaga sepakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti edukasi terkait hak dan kewajiban pengelolaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sosialisasi regulasi terbaru, pelatihan, hingga workshop penyelesaian sengketa informasi.

MoU juga mencakup dukungan terhadap pelaksanaan eksekusi putusan PTUN, agar penyelesaian sengketa informasi dapat berjalan lebih cepat, tepat waktu, dan sesuai hukum.

“Kami berharap sinergi ini dapat menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Ketua Komisi Informasi Sulsel, Fauziah Erwin.

Baca Juga : Terminal Daya Makassar Disiapkan Jadi Pusat Logistik, Investasi Baru dan Solusi Kemacetan

Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan bersama.

Melalui kerja sama ini, PTUN Makassar dan Komisi Informasi Sulsel menegaskan komitmen mereka dalam memperkuat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Komisi Informasi Sulsel #ptun makassar #Keterbukaan Informasi Publik #MoU #sengketa informasi #UU KIP #transparansi #Pelayanan Publik #Sulawesi Selatan #nota kesepahaman
Youtube Jejakfakta.com