Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tujuh terdakwa dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp5,28 miliar.
Vonis dibacakan dalam dua sidang terpisah. Pada Selasa, 30 September 2025, empat terdakwa dijatuhi hukuman. Kemudian, Kamis, 2 Oktober 2025, tiga terdakwa lainnya juga divonis bersalah.

“Sidang (kemarin) menyelesaikan pembacaan putusan untuk tiga terdakwa terakhir. Secara keseluruhan, Majelis Hakim telah menyatakan tujuh terdakwa bersalah,” ujar Jaksa Penuntut Umum Soetarmi, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga : Pelayanan Lebih Humanis, RSUD Daya Makassar Percepat Pemulangan Pasien Lewat GELIAT
Peran dan Vonis Para Terdakwa:
1. Dr. Mukhtar Tahir (Kepala Dinas Sosial Makassar):
- Vonis: 4 tahun penjara
- Denda: Rp100 juta, subsider 2 bulan
- Uang Pengganti: Rp150 juta, subsider 1 tahun penjara
2. Suryadi (Direktur CV Adifa Raya Utama):
- Vonis: 2 tahun 6 bulan
- Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan
- Uang Pengganti: Rp366 juta
Baca Juga : Makassar Jadi Pilot Project Digital Bansos Kemensos, Siapkan 6.000 Agen Digital
3. Syamsul (Direktur CV Mitra Sejati):
- Vonis: 1 tahun 6 bulan
- Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan
- Uang Pengganti: Rp48.997.873, subsider 3 bulan
4. M. Arief Rachman (Direktur CV Annisa Putri Mandiri):
- Vonis: 1 tahun
- Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan
5. Fajar Sidiq (Direktur Semblian Mart):
- Vonis: 2 tahun
- Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan
- Uang Pengganti: Rp660.950.285, subsider 1 tahun
Baca Juga : Respons Kilat Dinsos Makassar, Lansia Terlantar di Bawah Fly Over Berhasil Dipulangkan ke Keluarga
6. Ikmul Alifuddin (Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa):
- Vonis: 1 tahun 6 bulan
- Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan
- Uang Pengganti: Rp251.193.773, subsider 6 bulan
7. Ir. Salahuddin (Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa):
- Vonis: 1 tahun
- Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan
- Uang Pengganti: Rp18 juta, subsider 3 bulan
Kasus ini bermula dari pengadaan barang dalam penanganan darurat COVID-19 oleh Dinas Sosial Kota Makassar pada tahun 2020. Namun, hasil penyelidikan kejaksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan tersebut.
Tindak pidana ini berlangsung dari April hingga Agustus 2022, dan dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




