Jejakfakta.com, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar resmi memasang rambu petunjuk "Belok Kiri Langsung" di enam titik persimpangan strategis guna mengakhiri kebingungan pengendara terkait aturan belok kiri saat lampu merah.
Langkah ini diumumkan pada Senin, 13 Oktober 2025, melalui akun media sosial resmi Dishub Makassar. Rambu tersebut dipasang sebagai tindak lanjut dari banyaknya pertanyaan masyarakat tentang boleh tidaknya langsung belok kiri di persimpangan yang dilengkapi lampu lalu lintas (APILL).

"Belok kiri langsung tidak berlaku pada persimpangan yang menggunakan APILL, kecuali jika ada rambu khusus yang memperbolehkannya," tulis Dishub dalam unggahan resmi.
Baca Juga : 21 Daerah Masuk Zona Risiko Tinggi dan Sedang, Penyempitan Ruang Sipil Dinilai Perparah Krisis Ekologis
Enam lokasi yang telah dipasangi rambu "Belok Kiri Langsung":
- Persimpangan Jl. Padjonga Dg Ngalle – Jl. Ratulangi
- Persimpangan Jl. Haji Bau – Jl. Ratulangi
- Persimpangan Jl. Sungai Saddang – Jl. Sudirman
- Persimpangan Jl. Sudirman – Jl. Tinggi Mae
- Persimpangan Jl. Boulevard – Jl. Pettarani
- Persimpangan Jl. Sudirman – Jl. Chairil Anwar
"Pemasangan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, meminimalisir kebingungan pengendara, serta menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya," ujar Muhammad Rheza, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.
Rheza juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan keberadaan rambu tersebut sebelum melakukan manuver belok kiri saat lampu merah. "Pengendara diperbolehkan langsung belok kiri hanya jika rambu telah terpasang dan situasi lalu lintas memungkinkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




