Kamis, 16 Oktober 2025 09:17

Kisah Tragis Buruh Perempuan PT Huadi, Tiga Kali Keguguran karena Lembur 12 Jam

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Nengsih, Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE) KIBA, saat di wawancarai wartawan, Minggu (12/10/2025). @Jejakfakta/Samsir
Nengsih, Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE) KIBA, saat di wawancarai wartawan, Minggu (12/10/2025). @Jejakfakta/Samsir

Konflik antara buruh dan manajemen PT Huadi Nickel Alloy kini berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Makassar. Kedua pihak saling menggugat.

Jejakfakta.com, BANTAENG – Nengsih, seorang buruh perempuan di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, mengaku masih mengalami trauma akibat tiga kali keguguran yang ia alami selama bekerja di perusahaan tambang nikel tersebut. Keguguran itu terjadi diduga karena kelelahan ekstrem setelah bekerja selama 12 jam per shift di Central Control Room (CCR) bagian produksi.

Nengsih telah bekerja sejak 2021 dan menghabiskan waktunya rata-rata 12 jam per hari di lokasi kerja yang terletak di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kini ia bergabung dalam organisasi Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE) KIBA, yang sebagian besar anggotanya merupakan mantan buruh PT Huadi.

"Saya mengalami tiga kali keguguran karena kelelahan. Begadang, naik-turun tangga, dan tekanan kerja tinggi. Rata-rata keguguran itu terjadi setelah pulang pagi dari kerja malam," ungkap Nengsih, 25 tahun, dengan suara lirih, saat ditemui, Minggu (12/10/2025).

Baca Juga : Banjir Lumpur di Ussu Terulang, WALHI Sulsel Desak Tambang Nikel PT PUL Dihentikan

Menurutnya, sistem kerja 12 jam sangat membebani, terutama bagi buruh perempuan yang sedang hamil. Ia menyayangkan kondisi kerja yang tidak mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan kerja, serta tidak adanya perlakuan khusus bagi perempuan hamil.

"Orang hamil butuh istirahat, tapi saya terpaksa tetap bekerja karena itu satu-satunya penghasilan saya. Sistem kerja paksa ini memaksa kami mengorbankan kesehatan,” lanjutnya.

Bukan hanya Nengsih, ia menyebut setidaknya empat buruh perempuan lain juga mengalami keguguran dalam kondisi serupa. Selain itu, ia menambahkan bahwa meski lembur 12 jam, para buruh tidak menerima bayaran lembur sesuai ketentuan.

Baca Juga : Tangis Loli di Ruang Sidang, Buruh Perempuan di Makassar Ungkap Dugaan “Harga” Mediasi Rp30 Juta

Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Minggu (12/10/2025). @Jejakfakta/Samsir

Keluhan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pembatasan Ibadah

Keluhan lain datang dari Mursalim, mantan buruh yang bekerja sebagai leader sejak 2021 dan di-PHK pada 2025. Ia mengaku ditugaskan mengawasi buruh selama 12 jam dan memberikan teguran keras jika ada buruh meninggalkan lokasi kerja.

Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM

"Makan pun harus di lokasi. Kalau meninggalkan tempat kerja, akan ditegur bahkan bisa kena sanksi. Itu perintah atasan,” ujarnya.

Mursalim juga menyayangkan tidak adanya kebijakan perusahaan yang memberikan waktu khusus bagi buruh muslim untuk salat Jumat.

"Mesin tetap berjalan. Kami tidak diberi kesempatan untuk ibadah Jumat. Padahal itu kewajiban agama,” keluhnya.

Baca Juga : Angkat Potensi Daerah, Bupati Irwan Paparkan Kekuatan Luwu Timur di Hadapan Pangdam XIV Hasanuddin

Polemik Berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial

Konflik antara buruh dan manajemen PT Huadi Nickel Alloy kini berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Makassar. Kedua pihak saling menggugat.

Perundingan tripartit yang dilakukan pada 29 Juli 2025 menghasilkan lima poin kesepakatan, di antaranya:

Baca Juga : Sinergi Keamanan dan Pembangunan: Pangdam XIV/Hasanuddin Apresiasi Komitmen Luwu Timur

1. Upah Lembur: Penyelesaian kekurangan upah lembur melalui PHI.

2. UMP 2025: Perusahaan wajib membayar kekurangan upah pokok Januari–Juni 2025 sesuai SK Gubernur.

3. Penghentian Aksi: SBIPE sepakat menghentikan aksi mogok kerja.

4. Upah Buruh Dirumahkan:

  • Tetap Rp1.500.000 per bulan.
  • Opsi PHK sukarela dengan hak normatif penuh.
  • Atau menerima skema upah dengan pembayaran BPJS.

5. Reaktivasi Kerja: Buruh dirumahkan mendapat prioritas kembali bekerja saat kondisi perusahaan membaik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Huadi Nickel Alloy Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan kelelahan kerja hingga menyebabkan keguguran dan tidak adanya ruang untuk ibadah salat Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PT Huadi #keguguran buruh #lembur 12 jam #KIBA Bantaeng #SBIPE KIBA #PHK buruh #Tambang Nikel #konflik buruh perusahaan #hak buruh perempuan #salat Jumat buruh
Youtube Jejakfakta.com