Jejakfakta.com - MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Tamalanrea kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan tertib ruang dengan menertibkan sebuah pagar yang dibangun di atas fasilitas umum (fasum). Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Tamalanrea bersama Lurah Tamalanrea, Mirawati, pada Kamis (18/09/2025).
Lokasi pagar yang ditertibkan berada di Jalan Poros Perintis Kemerdekaan 12, tepat di depan Perumahan Budi Daya Permai.

Kegiatan penertiban diawali dengan apel gabungan untuk menyamakan persepsi dan langkah. Turut hadir di lokasi Sekretaris Lurah Tamalanrea, Kasi Kebersihan Kelurahan Tamalanrea, perwakilan dari Polsek Tamalanrea, serta personel BKO Satpol PP Kecamatan Tamalanrea, yang memperlihatkan tindakan terpadu dan sinergis antar-instansi.
Baca Juga : Kecamatan Tamalanrea Luncurkan Kampanye Anti-Gratifikasi, Tegaskan "Jangan Rusak Integritas Kami!"
Camat Tamalanrea, Iqbal, yang memantau pelaksanaan operasi tersebut, menegaskan dasar hukum dari tindakan ini. "Tindakan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum kepada masyarakat dan menegakkan peraturan daerah terkait pemanfaatan lahan," ujar Iqbal.
Penertiban ini, menurutnya, merupakan peringatan tegas bahwa penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tidak akan ditoleransi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan sekaligus menjaga aset publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan bersama di wilayah Kecamatan Tamalanrea.
Baca Juga : Pimpin Jumat Bersih di Kapasa, Camat Tamalanrea Sebut Partisipasi Warga Jadi Kunci Utama
Baca Juga : Pimpin Jumat Bersih di Kapasa, Camat Tamalanrea Sebut Partisipasi Warga Jadi Kunci Utama
Baca Juga : Pimpin Jumat Bersih di Kapasa, Camat Tamalanrea Sebut Partisipasi Warga Jadi Kunci Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




