Jejakfakta.com, MAKASSAR — Operasi penertiban parkir liar di pusat Kota Makassar kembali digelar secara besar-besaran. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Satlantas Polrestabes, Kejaksaan, dan Polisi Militer (Denpom) melaksanakan operasi gabungan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Rabu (15/10/2025).
Dalam operasi yang berlangsung sejak pagi hari itu, sedikitnya 16 kendaraan yang kedapatan parkir di badan jalan langsung dikenai tilang elektronik (ETLE). Penindakan digital ini dilakukan untuk menekan pelanggaran dan meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Muhammad Rheza, menyebutkan operasi tersebut merupakan langkah tegas menertibkan pelanggaran yang kerap menimbulkan kemacetan di kawasan bisnis dan perkantoran utama kota.
Baca Juga : Dapat Tambahan Kapal dari Pusat, Pemkot Makassar Siapkan Rute Transportasi Antar Pulau
“Jalan Ahmad Yani adalah arteri utama. Parkir sembarangan di badan jalan membuat lajur menyempit dan menimbulkan kemacetan parah. Kami tidak akan lagi memberi toleransi,” ujarnya.
Operasi ini juga menjadi bentuk kolaborasi lintas instansi dalam penegakan disiplin berlalu lintas. Keterlibatan aparat hukum dari berbagai lembaga menunjukkan meningkatnya keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah parkir liar yang selama ini dianggap sebagai persoalan klasik di jantung kota.
Dishub Makassar mengimbau para pengendara untuk memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan dan tidak memaksakan parkir di area terlarang. Penindakan serupa disebut akan terus dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran lainnya di Kota Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




