Jumat, 24 Oktober 2025 21:47

Satu Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Bulukumba, Negara Dirugikan Rp3,8 Miliar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kejati Sulsel kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial R dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba. @Jejakfakta/Istimewa
Kejati Sulsel kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial R dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba. @Jejakfakta/Istimewa

Modus operandi pelaku dilakukan dengan tidak menyetorkan angsuran atau pelunasan kredit nasabah ke sistem bank, sehingga pembayaran tersebut tidak tercatat.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial R dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba. Kasus ini terjadi pada periode 2021–2023 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,866 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa tersangka R ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025. Penetapan dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jabal Nur.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka lain berinisial HA pada 2 September 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, R dan HA diduga secara bersama-sama menggunakan identitas palsu dan usaha fiktif untuk pencairan kredit. Dana yang dicairkan sebagian atau seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Juga : Bank Sulselbar Perkuat Kolaborasi Daerah Lewat Kerja Sama Strategis dengan KSP Berkat Bulukumba

Modus operandi pelaku dilakukan dengan tidak menyetorkan angsuran atau pelunasan kredit nasabah ke sistem bank, sehingga pembayaran tersebut tidak tercatat. Akibatnya, Bank BUMN di Bulukumba menderita kerugian negara hingga Rp3.866.881.643.

Soetarmi mengimbau agar para saksi kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum, termasuk merusak atau menghilangkan alat bukti.

“Tim penyidik segera melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penelusuran aset untuk percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Baca Juga : Pegawai Bank Plat Merah di Pinrang Diduga Gelapkan Dana Kredit Pensiunan Rp 2,9 Miliar

Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan pasal subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kasus korupsi #kredit fiktif #bank bumn #Bulukumba #Kejati Sulsel #tersangka R #kerugian negara #Tindak Pidana Korupsi #follow the money #follow the asset
Youtube Jejakfakta.com