Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan keberpihakannya terhadap kelompok rentan melalui pemenuhan kebutuhan dasar secara berkelanjutan.
Melalui Dinas Sosial, bantuan natura kembali disalurkan kepada warga penyintas kusta maupun yang masih dalam tahap pengobatan, di Kampung Kusta, Jalan Dangko, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Makassar, Suhur Dg Ranca, menjelaskan bahwa seluruh penerima manfaat telah terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), mulai dari desil 1 hingga desil 5.
Baca Juga : Pemkot Terima Aspirasi Warga, 400 KK Terdampak, PSU Perumahan GMTD Tak Kunjung Diserahkan

“Ini memang program rutin setiap tahun dari Pemerintah Kota Makassar. Bantuan permakanan diberikan kepada penyintas kusta maupun warga yang masih menjalani pengobatan,” ujarnya.
"Untuk Kampung Kusta di Balang Baru tercatat sekitar 400 orang, sementara di Taman Ria sebanyak 150 orang," tutur Suhur, Selasa (2/12/2025).
Penyaluran dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti Djufri, sebagai bagian dari program rutin tahunan yang menyasar kelompok dengan kondisi sosial ekonomi terbatas.
Baca Juga : Akses Jalan Stadion Untia, Pemkot Makassar Cermati Skema Hibah dan Tukar Aset dengan PIP
“Bantuan bersifat natura, bukan dalam bentuk uang tunai. Setiap penerima mendapatkan 20 kilogram beras, 3 liter minyak goreng, serta 3 kaleng ikan sebagai dukungan untuk memastikan kebutuhan pangan dasar mereka tetap terpenuhi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa data penerima dihitung per individu berdasarkan DTSN, bukan berdasarkan jumlah Kartu Keluarga.
Wilayah Kampung Kusta diketahui sebagai kawasan dengan konsentrasi cukup besar warga penyandang disabilitas, eks-kusta, maupun pasien yang masih menjalani pengobatan.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Dukung Penuh Event dan Perkembangan Dunia Otomotif
Penyaluran serupa dijadwalkan dilakukan keesokan harinya di Taman Ria, Kelurahan Tamamaung Ria Jaya, Kecamatan Tamalanrea, bagi 150 penerima manfaat.
Suhur juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusulkan peningkatan frekuensi bantuan agar dapat diberikan lebih dari satu kali dalam setahun.
“Selama ini bantuannya diberikan setahun sekali. Tapi kami sudah berdiskusi dengan Pak Kadis. Insya Allah akan kami usulkan agar pada perubahan anggaran 2026 nanti bisa menjadi dua kali dalam setahun,” ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen Lestarikan dan Kembangkan Pencak Silat
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam memperkuat jaring perlindungan sosial, memastikan warga rentan tidak berjalan sendiri, serta menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai tanggung jawab bersama.
Program tahunan ini dilaksanakan di dua titik pemukiman, yakni Kampung Kusta Balang Baru dan kawasan Taman Ria, sebagai dukungan Pemkot dalam pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan.
“Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan, sekaligus memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjamin secara berkelanjutan,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




