Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI, mengeluarkan surat edaran, Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat umum, mulai 24 Januari 2023.
Dalam surat yang ditanda tangani Direktur Jenderal Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit,
Maxi Rein Rondonuwu, hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian
baru.

"Sehingga perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster," tulisnya dalam surat edaran tertanggal 20 Januari 2023 itu.
Baca Juga : Pangkep Raih Penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Kategori Layanan Kesehatan

Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi masyarakat umum (18 tahun ke atas).
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 melakukan beberapa hal," lanjutnya.
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Buka Ruang Dialog, Warga Angkona Sampaikan Beragam Aspirasi
Yaitu, mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas).
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia tercantum.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Sambangi Pulau Langkai dan Lanjukang, Pastikan Layanan Dasar Warga Kepulauan Terpenuhi

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19. (**)
Baca Juga : Bupati Pangkep Resmikan Program TIBER, Warga Dapat Rp5.000 per Ekor Tikus untuk Cegah Leptospirosis
Baca Juga : Bupati Pangkep Resmikan Program TIBER, Warga Dapat Rp5.000 per Ekor Tikus untuk Cegah Leptospirosis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



