Selasa, 09 Desember 2025 13:52

Setelah Bertahun-Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Pasar Butung Segera Dikembalikan ke Pemkot

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, beserta jajaran Kejati, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025). Pertemuan ini membahas persoalan hukum dan pengelolaan Pasar Butung. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, beserta jajaran Kejati, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025). Pertemuan ini membahas persoalan hukum dan pengelolaan Pasar Butung. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Proses hukum terkait pengelolaan jasa sewa di Pasar Butung telah tuntas sejak putusan Mahkamah Agung inkrah pada November 2023, termasuk penolakan Peninjauan Kembali pada 2024.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo akhirnya menemui titik terang.

Polemik panjang terkait pengelolaan pasar yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga dan merugikan pedagang membuat Pemkot Makassar terus mencari solusi. Kini, pengelolaan Pasar Butung akan dikembalikan kepada pemerintah sebelum tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen menata ulang pusat ekonomi kota dan mengembalikan aset daerah.

Titik terang tersebut terlihat saat Wali Kota Munafri Arifuddin bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, beserta jajaran Kejati, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025). Pertemuan ini membahas persoalan hukum dan pengelolaan Pasar Butung secara langsung.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Buka Workshop APEC Pengelolaan Kesehatan Anak

Hadir mendampingi Wali Kota, jajaran Pemkot antara lain Kepala Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, Direksi PD Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo.

Munafri menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati dan berharap pengambilan aset Pasar Butung dapat dikawal secara optimal oleh Kejati dan Kejari. "Mudah-mudahan dengan kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan, kami tidak lagi merasa sendiri dalam mengambil aset Pasar Butung," ujarnya.

Persoalan aset menjadi salah satu fokus utama Pemkot Makassar. Pemerintah kota telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) dan menunjuk Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi proses tersebut.

Baca Juga : Pemkot Terima Aspirasi Warga, 400 KK Terdampak, PSU Perumahan GMTD Tak Kunjung Diserahkan

Salah satu persoalan paling kompleks dalam pengelolaan Pasar Butung adalah pendataan pedagang. Pemkot hingga kini belum memiliki data lengkap mengenai siapa pengelola lapak dan siapa yang menentukan area berjualan. Pemkot berharap tim gabungan bisa memperoleh data lengkap demi melindungi hak pedagang.

Setelah pertemuan ini, Pemkot akan melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan langkah teknis bersama Kejari Makassar untuk memastikan proses pengambilalihan berjalan sesuai aturan.

Munafri menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmennya menertibkan dan mengembalikan aset Pemkot. Ia juga menyoroti kondisi Pasar Butung yang sebelumnya pernah dikuasai Pemkot dan menegaskan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pengambilalihan aset.

Baca Juga : Akses Jalan Stadion Untia, Pemkot Makassar Cermati Skema Hibah dan Tukar Aset dengan PIP

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pihaknya bersama Kejari Makassar berkomitmen menuntaskan seluruh persoalan penguasaan dan pengelolaan Pasar Butung. Secara hukum, perkara ini telah inkrah dengan putusan Mahkamah Agung yang mencakup eksekusi badan terhadap terpidana dan eksekusi pembayaran uang pengganti.

Langkah teknis akan mencakup penyitaan aset dan koordinasi dengan berbagai institusi negara untuk memastikan seluruh aset dapat dikembalikan ke Pemkot.

Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, menjelaskan bahwa pengelolaan Pasar Butung sempat dikuasai pihak koperasi secara internal, dan intervensi politik pernah menghambat pengambilalihan. Namun, dengan dukungan Kejati, pengambilalihan oleh Pemkot dipastikan dapat dilakukan secara legal dan transparan.

Baca Juga : Padel Qu dan Mye Lounge Resmi Dibuka, Pemkot Makassar Dukung Sport Tourism

Proses hukum terkait pengelolaan jasa sewa di Pasar Butung telah tuntas sejak putusan Mahkamah Agung inkrah pada November 2023, termasuk penolakan Peninjauan Kembali pada 2024. Kendati aspek pidana telah selesai, pengambilalihan fisik pengelolaan pasar masih menunggu eksekusi penuh.

Pemkot Makassar berharap aset strategis ini dapat segera dikembalikan untuk ditata ulang, menjadikan Pasar Butung pusat grosir terbesar dan paling vital di kota Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pasar Butung #Pemkot Makassar #Kejati Sulsel #pengelolaan pasar #pengembalian aset #Munafri Arifuddin #PD Pasar Makassar Raya #pusat grosir #hukum pasar #eksekusi aset
Youtube Jejakfakta.com