Rabu, 17 Desember 2025 13:59

4.993 PPPK Paruh Waktu Pangkep Terima SK Pengangkatan

Editor : Editor JF
Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Alun-Alun Citra Mas Pangkep, Rabu (17/12/2025). @jejakfaktacom/Humas Pemda Pangkep
Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Alun-Alun Citra Mas Pangkep, Rabu (17/12/2025). @jejakfaktacom/Humas Pemda Pangkep

Pemda berharap dengan adanya PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan kualitas kinerja.

Jejakfakta.com - PANGKEP - Sebanyak 4.993 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK secara simbolis dilaksanakan oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Alun-Alun Citra Mas Pangkep, Rabu (17/12/2025).

Bupati menjelaskan bahwa formasi PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari 950 guru, 1.168 tenaga kesehatan, dan 2.878 tenaga teknis. Pengangkatan ini mengacu pada Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan masa kerja satu tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi tahunan.

“PPPK paruh waktu wajib membuat Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP. Selanjutnya, upah PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah atau paling sedikit upah yang diterima saat menjadi tenaga non-ASN,” jelas Bupati MYL.

Baca Juga : Dianugerahi Satyalancana Wira Karya, Bupati Pangkep: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo

Ia juga mengingatkan pentingnya proses penyusunan SKP yang transparan dan tanpa pungutan liar. Bupati meminta agar PPPK paruh waktu yang belum memahami sistem dan teknologi dapat dibantu oleh rekan atau melalui unit kepegawaian di instansi masing-masing.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pangkep, Farmawaty, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib mematuhi seluruh kewajiban serta larangan yang berlaku. Evaluasi kinerja tahunan akan menjadi dasar perpanjangan masa kerja mereka.

“Harapan pemda dengan adanya PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan kualitas kinerja,” ujar Farmawaty.

Baca Juga : Bupati Pangkep Ajak Masyarakat Maknai Iduladha dengan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyerahkan penghargaan kepada para pemenang lomba inovasi daerah yang diselenggarakan oleh Bappeda Pangkep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PPPK #Penyerahan SK #Pangkep #Muhammad Yusran Lalogau #MYL
Youtube Jejakfakta.com