Rabu, 24 Desember 2025 17:36

UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, saat memberikan keterangan pers di  di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, saat memberikan keterangan pers di di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Besaran UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, atau mengalami kenaikan Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya, setara 6,92 persen.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kabar baik bagi para pekerja dan buruh di Kota Makassar di penghujung tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.

Besaran UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, atau mengalami kenaikan Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya, setara 6,92 persen.

Kenaikan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Baca Juga : Krisis Kesejahteraan Jurnalis, Dari Honor Rp10 Ribu hingga Ancaman PHK

Sebelumnya, UMK Makassar Tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136, dan kini kembali menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.

Menariknya, rekomendasi UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79. Hal ini menegaskan posisi Makassar sebagai daerah dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi di Sulawesi Selatan.

Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025). Acara tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran kepala dinas ketenagakerjaan Provinsi Sulsel dan Kota Makassar. Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.

Baca Juga : Sah..!! Upah Minimum Kabupaten Pangkep Tahun 2026 Sebesar Rp4.032.248

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan. Meski demikian, nilai UMK tersebut telah lebih dahulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.

“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Namun, hasil Dewan Pengupahan Kota sudah menetapkan nilai upah minimum Kota Makassar yang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Munafri.

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai penengah untuk menyelaraskan berbagai indikator dan kepentingan.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Terima Aspirasi Buruh FSPMI, Akan Libatkan Bahas Kenaikan UMK 2026

“Kenaikannya kurang lebih 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya. Semua diakumulasi melalui diskusi antara pengusaha dan buruh hingga tercapai angka yang disepakati,” jelasnya.

Politikus yang akrab disapa Appi itu menegaskan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi di daerah.

Menurutnya, investasi menjadi faktor penting yang akan memengaruhi keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang. Pengusaha juga perlu diberikan ruang agar iklim investasi tetap sehat.

Baca Juga : Penetapan UMK Makassar 2024 Rp3,64 Juta, Tunggu SK Pj Gubernur Sulsel

“Pemerintah akan terus membangun iklim investasi. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial ke depan.

“Upaya pemerintah adalah menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh dapat berjalan beriringan,” katanya.

Baca Juga : Dewan Pengupahan Usulkan UMK Makassar Naik Sebesar Rp3,6 Juta 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam pembahasan UMK 2026, unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7, sementara serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan 0,9. Nilai tengah 0,8 akhirnya disepakati.

“UMK Makassar 2026 menggunakan indeks alfa 0,8. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh, namun lebih tinggi dari usulan APINDO,” jelas Nielma.

Ia merinci, perhitungan UMK dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan nilai alfa.

“UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136, ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8. Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau Rp268.583, sehingga UMK Makassar 2026 menjadi Rp4.148.719,” terangnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha. Salah satunya sektor pengolahan makanan (KBLI C.10) yang diusulkan naik 5,31 persen dari UMK 2026 atau menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil.

Sektor pengangkutan dan pergudangan juga diusulkan naik 5,31 persen menjadi Rp4.411.921. Sementara sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan naik 6,92 persen, sehingga nilai UMSK mencapai Rp4.479.668.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#UMK Makassar 2026 #UMK Makassar terbaru #UMP Sulsel 2026 #upah minimum #kenaikan UMK 2026 #gaji buruh #Dewan Pengupahan
Youtube Jejakfakta.com