Sabtu, 27 Desember 2025 22:29

Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati Tiga Ranperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, dan Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, saat menghadiri Rapat Paripurna   ke-20 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar  di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, dan Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung keberadaan dan peran strategis pesantren di tengah masyarakat.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menegaskan komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap ketiga Ranperda tersebut, sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.

Baca Juga : Makassar Tembus Kategori Tertinggi EPPD, Munafri Sebut Penghargaan Kemendagri Buah Kolaborasi Besar

Seluruh rangkaian rapat paripurna berlangsung di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.

Persetujuan tiga Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah guna mendukung tertib administrasi pemerintahan, meningkatkan perhatian terhadap pendidikan keagamaan berbasis pesantren, serta menjamin kepastian hak keuangan dan administratif lembaga legislatif secara transparan dan akuntabel.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa rapat paripurna ini memiliki makna penting sebagai tahapan akhir dalam proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, proses tersebut tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam membangun sistem hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Nasional di Forum ASWAKADA 2026, Dorong Inovasi Pelayanan Publik

“Rapat paripurna ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang selaras dengan dinamika pembangunan daerah serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Munafri.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi terkait, serta fraksi-fraksi DPRD yang telah melakukan pembahasan secara cermat, mendalam, dan konstruktif terhadap ketiga Ranperda tersebut.

Munafri menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disusun sebagai landasan hukum daerah untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan. Arsip, kata dia, bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, serta memori kolektif pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Pimpin Apel Siaga di HKBN 2026, BPBD Luncurkan Program SALAMA untuk Edukasi Anak

Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Makassar berupaya memperkuat tata kelola kearsipan daerah, mulai dari penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip statis.

“Penguatan kearsipan sangat penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis data dan informasi yang valid,” tuturnya.

Ranperda ini juga menegaskan peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengelolaan arsip, penguatan kelembagaan kearsipan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem kearsipan elektronik.

Baca Juga : May Day 2026 di Makassar, Pemkot Siapkan Perayaan Buruh Aman dan Inklusif

Sementara itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung keberadaan dan peran strategis pesantren di tengah masyarakat.

Munafri menilai pesantren memiliki kontribusi besar dalam pembinaan keimanan, akhlak, karakter kebangsaan, serta pemberdayaan masyarakat. Melalui Perda ini, pemerintah daerah memberikan kepastian hukum terkait bentuk dan mekanisme fasilitasi yang dapat diberikan sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.

Adapun Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 disusun sebagai penyesuaian terhadap dinamika regulasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna memastikan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD tetap berlandaskan prinsip kewajaran, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Baca Juga : Konjen Jepang Puji Munafri, Makassar Jadi Satu-satunya Wakil Sulsel Raih Kinerja Pemerintahan Terbaik Nasional

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pemkot Makassar #dprd makassar #Ranperda Makassar #Perda Makassar 2025 #Kearsipan Makassar #Pesantren Makassar #Hak Keuangan DPRD #Munafri Arifuddin #Aliyah Mustika Ilham #Paripurna DPRD Makassar
Youtube Jejakfakta.com