Jejakfakta.com - PANGKEP - Ahli waris dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pangkep yang menjadi korban musibah tenggelamnya kapal akhir Desember lalu telah menerima santunan. Klaim Tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Asuransi Kematian diserahkan oleh PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Makassar di Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Kamis (8/1/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Cabang PT Taspen Makassar, Fanny Yudha Widyanto, bersama Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau. Santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Muh Fitri Mubarak (Camat Liukang Tupabbiring) dan almarhumah Damayanti (Bidan Puskesmas Sarappo).

Kepala Kantor Cabang PT Taspen Makassar, Fanny Yudha Widyanto, menyampaikan duka cita dan menegaskan bahwa penyerahan manfaat ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan kepada peserta ASN. "Nominal yang diserahkan untuk almarhum Muh Fitri Mubarak, klaim diserahkan kepada ahli waris atas nama Hadija dengan total nilai sebesar Rp138.527.700. Sementara klaim untuk almarhumah Damayanti diserahkan kepada ahli waris atas nama Tola dengan nilai sebesar Rp33.079.800," jelasnya.
Baca Juga : Edukasi Gizi untuk Gen-Z, Lahirkan Generasi Sehat dan Cerdas di Pangkep

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, mengapresiasi langkah cepat PT Taspen dan menegaskan komitmen pemerintah. "Terima kasih kepada PT Taspen yang menyempatkan waktu dan sudah bekerja untuk ASN yang meninggal saat kecelakaan. Ini bentuk komitmen kami dari pemerintah atas tugas yang sudah dilakukan oleh teman-teman yang meninggal dunia kemarin," kata Bupati.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara PT Taspen (Persero) dan Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam memastikan hak-hak ASN dan keluarga mereka terpenuhi, khususnya dalam masa duka dan musibah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




