Jejakfakta.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut menandai babak baru setelah berbulan-bulan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Lantas, bagaimana perjalanan panjang kasus kuota haji yang menyeret nama Gus Yaqut? Berikut rangkumannya.
Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penyelidikan Dimulai Juni 2025
KPK pertama kali mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2024 pada 19 Juni 2025. Saat itu, kasus masih berada pada tahap penyelidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyelidikan menyasar dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Baca Juga : Momentum HAB Ke-80, Pemkab Gowa Serahkan Sertifikat Hibah Pembangunan Kantor Haji dan Umrah
Sebelumnya, KPK telah menerima sejumlah laporan masyarakat. Salah satunya berasal dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) yang menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.
“Hari ini kami melaporkan Gus Yaqut ke KPK,” ujar Koordinator FPAK, Rahman Hakim, Kamis (1/8/2024).
Gus Yaqut Diperiksa KPK
Baca Juga : Bupati Pangkep Tekankan Kerukunan sebagai Energi Bangsa
Pada 7 Agustus 2025, KPK memanggil Gus Yaqut untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK.
Gus Yaqut menyebut pemeriksaan tersebut sebagai kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota haji.
“Saya berterima kasih diberi kesempatan menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal terkait pembagian kuota haji tahun lalu,” ujarnya.
Dicegah ke Luar Negeri
Tak lama berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut dan dua pihak lainnya.
Menurut KPK, pencegahan dilakukan karena keberadaan para pihak dibutuhkan dalam proses penyidikan dan berlaku selama enam bulan.
Baca Juga : Munafri Apresiasi FKUB Makassar Raih Kinerja Terbaik Nasional, Dorong Akselerasi Program Toleransi
300 Biro Travel Haji Diperiksa
Dalam upaya menghitung potensi kerugian negara, KPK telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji khusus 2024.
Khalid Basalamah Turut Diperiksa
KPK juga memeriksa pendakwah Khalid Basalamah terkait kepemilikan dan penggunaan kuota haji khusus. Pemeriksaan ini mendalami dugaan praktik jual beli kuota.
Dalam sebuah siniar YouTube, Khalid mengaku diminta KPK untuk mengembalikan dana jamaah ke negara. Ia menegaskan bahwa dirinya dan ratusan jamaah merupakan korban penawaran haji khusus yang disebut-sebut berasal dari kuota tambahan resmi Kemenag.
Terungkap Modus Dugaan Korupsi
Penyidik KPK menemukan sejumlah modus dugaan korupsi, di antaranya:
- Jemaah dengan antrean terakhir bisa langsung berangkat
- Waktu pelunasan hanya lima hari, sehingga kuota sulit terserap
- Sisa kuota diduga diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar
Modus tersebut diduga dirancang secara sistematis agar kuota tambahan tidak terserap oleh jemaah reguler.
Padahal, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen. Namun pada 2024, kuota tambahan 20.000 dibagi 50:50 melalui Surat Keputusan Menteri.
Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka
Setelah tujuh bulan penyidikan, KPK akhirnya menetapkan Gus Yaqut dan seorang pihak lain berinisial GA (Gus Alex) sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan Kamis, 8 Januari 2026,” kata Budi Prasetyo.
Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan karena proses penyidikan masih berjalan. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




