Jejakfakta.com - TANJUNG BALAI KARIMUN - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026). Sidak ini menyusul penangkapan 1.000 ton beras ilegal yang diduga diselundupkan tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan.
Di hadapan jajaran Bea Cukai, Karantina, TNI-Polri, dan pemerintah daerah, Mentan Amran menegaskan keras praktik ini sebagai pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” tegas Mentan Amran.
Baca Juga : Mentan Pastikan Stok Pangan Strategis Aman Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang – wilayah yang bukan produsen beras – dengan tujuan ke daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujar Amran.
Selain beras, aparat juga mengamankan gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat karantina dan tidak melalui prosedur resmi. Sebagian barang bukti akan dilelang, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan.
Baca Juga : Munafri–Aliyah Hadiri Rakor IKA Unhas, Dorong Kolaborasi Alumni untuk Pembangunan Daerah
Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina membawa risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia mencontohkan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp135 triliun.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tegasnya.
Mentan Amran memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina, sesuai arahan Presiden RI untuk menindak tegas pelaku kejahatan pangan.
Baca Juga : Mentan Amran Lepas 207 Truk Bantuan Logistik Senilai Rp34,8 Miliar untuk Korban Banjir
“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkas Mentan Amran.
Sidak ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas praktik penyelundupan pangan dan melindungi kedaulatan pangan nasional serta kesejahteraan petani Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




