Jumat, 23 Januari 2026 11:15

Temui Wali Kota, PT GMTD Percepat Penyerahan PSU

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Audiensi antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) di Balai Kota Makassar, Jumat (23/1/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Audiensi antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) di Balai Kota Makassar, Jumat (23/1/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Munafri siapkan regulasi baru demi kepastian aset warga.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya menata kawasan permukiman secara lebih tertib dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang kini dipercepat adalah penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah, guna menjamin kepastian aset dan layanan publik bagi warga.

Komitmen ini mengemuka dalam audiensi antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Jumat (23/1/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said.

Audiensi secara khusus membahas progres serta mekanisme penyerahan PSU di kawasan pengembangan PT GMTD, termasuk Perumahan Kanimega yang mencakup Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, serta kawasan lain di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.

Baca Juga : PIP Makassar Hibahkan Aset Strategis untuk Percepat Pembangunan Stadion Untia

Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam bersinergi dengan Pemerintah Kota Makassar.

“Kami bertemu dengan Pak Wali Kota untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan aset serta proses penyerahan PSU di kawasan GMTD. Ini merupakan bentuk komitmen bersama agar pengelolaan kawasan berjalan tertib dan berkelanjutan,” ujar Ali Said.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut pihaknya melaporkan kondisi fasilitas umum dan sosial, serta perkembangan terbaru kawasan pengembangan GMTD.

Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Susun Formula Baru TPP ASN dan Gaji PJLP Berbasis Beban Kerja

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa proses penyerahan PSU dari PT GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar telah berjalan dan akan terus dipercepat. Ia menyebut, tahapan saat ini telah memasuki fase koordinasi dan pemetaan aset.

“Dari hasil pertemuan ini, saya akan menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses penyerahan PSU GMTD sudah berjalan. Ini penting agar warga tahu bahwa fasilitas umum dan sosial yang ada sedang kita tata secara bertahap,” kata Munafri.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu juga meminta PT GMTD untuk segera memetakan klaster perumahan yang telah siap diserahkan PSU-nya, sekaligus memastikan seluruh administrasi dilakukan secara tertib dan terkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga : Dari 10 Besar Menuju 5 Pimpinan, Baznas Makassar Cari Figur Amanah dan Profesional

“Pemetaan klaster harus jelas, dan koordinasi dengan BPN wajib dilakukan agar status lahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Makassar akan menugaskan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk melakukan kunjungan lapangan ke kawasan GMTD. Langkah ini bertujuan membahas secara teknis kondisi PSU, kesiapan administrasi, serta tahapan penyerahan aset.

Lebih jauh, Munafri juga mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar tengah menyiapkan perubahan regulasi daerah terkait pengembang perumahan. Ke depan, penyerahan PSU direncanakan dilakukan lebih awal, bahkan sebelum kawasan perumahan dibangun.

Baca Juga : Respons Cepat Aduan Warga, BPBD Makassar Turun Bersihkan Kanal Bara-Baraya Timur

“Perubahan Perda ini untuk memastikan sejak awal tidak ada persoalan aset, sehingga pelayanan publik bisa berjalan optimal dan berkelanjutan,” tuturnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengembang, sekaligus memberi kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Makassar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PSU Makassar #pt gmtd #Munafri Arifuddin #penyerahan PSU #Perumahan Makassar #Regulasi Pengembang #Tanjung Bunga #Kanimega #Disperkim Makassar
Youtube Jejakfakta.com