Jejakfakta.com, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Agus Fitrawan, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit di Bank Sulselbar.
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tipikor, Jumat (23/1/2026). Majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim menilai perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata, bukan ranah pidana korupsi.
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Sinergi TPAKD, Akses Pembiayaan Produktif UMKM Kian Diperluas
Majelis hakim juga menjelaskan bahwa hubungan hukum antara pihak bank dan debitur merupakan hubungan keperdataan yang penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata atau administrasi perbankan.
"Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun niat jahat (mens rea) dari terdakwa," ungkapnya.
Selain itu, hakim menilai kerugian keuangan negara yang didalilkan penuntut umum belum bersifat nyata dan pasti. Hal ini karena jaminan kredit serta hak tanggungan belum dieksekusi secara optimal, sehingga potensi kerugian negara belum dapat dipastikan secara konkret.
Baca Juga : Bank Sulselbar Raih TOP Digital PR Award 2026, Bukti Komitmen Bangun Reputasi Digital yang Terpercaya
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), apabila memang terjadi, tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. "Kesalahan administratif atau risiko bisnis dalam praktik perbankan tidak dapat dipidana tanpa adanya bukti bahwa terdakwa secara sengaja memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan keuangan negara," katanya.
Keterangan para ahli yang dihadirkan selama persidangan turut menguatkan pandangan majelis hakim bahwa kredit bermasalah (non-performing loan) tidak otomatis masuk dalam ranah pidana, sepanjang tidak ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur delik korupsi.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Agus Fitrawan bebas dari seluruh dakwaan dan memerintahkan pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Baca Juga : Bank Sulselbar Borong Dua Penghargaan Nasional, Bukti Transformasi Digital dan Layanan Nasabah Kian Diakui
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya pemisahan yang tegas antara ranah pidana dan perdata dalam penanganan perkara perbankan, guna menjamin penegakan hukum yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




