Jejakfakta.com, MAKASSAR – Bank Sulselbar menegaskan komitmennya untuk menghormati, mendukung, dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan, termasuk perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Penegasan tersebut disampaikan manajemen Bank Sulselbar sebagai respons atas pemberitaan terkait ketidakhadiran Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suandi, dalam beberapa agenda persidangan sebagai saksi.

Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum. Menurutnya, hal tersebut disebabkan kendala administratif serta penugasan institusional yang tidak dapat ditinggalkan pada waktu bersamaan.
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Sinergi TPAKD, Akses Pembiayaan Produktif UMKM Kian Diperluas
“Ketidakhadiran tersebut telah disampaikan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku kepada pihak berwenang sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan institusi peradilan,” ujar Fadli saat ditemui di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan, Jumat (6/2/2026).
Fadli menegaskan bahwa Bank Sulselbar sepenuhnya menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim dalam menilai urgensi kehadiran saksi di persidangan. Apabila pengadilan kembali menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama, pihaknya memastikan akan memenuhi panggilan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bank Sulselbar bersikap kooperatif dan siap menghadirkan Direktur Utama apabila kembali diminta hadir oleh pengadilan,” tegasnya.
Baca Juga : Bank Sulselbar Raih TOP Digital PR Award 2026, Bukti Komitmen Bangun Reputasi Digital yang Terpercaya
Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Sulselbar juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip good corporate governance, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak berdampak terhadap stabilitas operasional maupun kualitas layanan kepada nasabah. Seluruh aktivitas bisnis tetap berjalan secara profesional, prudent, dan bertanggung jawab.
Terkait substansi perkara yang tengah diperiksa di persidangan, Bank Sulselbar memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut guna menjaga independensi proses peradilan dan menghindari potensi bias terhadap jalannya persidangan.
Baca Juga : Bank Sulselbar Borong Dua Penghargaan Nasional, Bukti Transformasi Digital dan Layanan Nasabah Kian Diakui
“Bank Sulselbar menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Fadli.
Sebagai informasi, Direktur Utama Bank Sulselbar diminta hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang dengan nilai sekitar Rp10,9 miliar. Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat meminta Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap saksi yang dinilai relevan dalam pembuktian perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




