Jejakfakta.com, MAKASSAR – Upaya Pemerintah Kota Makassar menata fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), khususnya penertiban serta relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari trotoar, menuai apresiasi dari kalangan akademisi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurai kesemrawutan kota tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. Andi Luhur Prianto, menyebut kebijakan penataan tersebut sebagai langkah tepat dan berimbang. Menurutnya, penataan ruang kota merupakan tugas utama pemerintah demi mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menciptakan kota yang tertib, aman, dan berestetika.

“Menata kota adalah kewajiban pemerintah. Penertiban PKL di atas trotoar perlu dilakukan agar hak pejalan kaki bisa kembali dinikmati,” ujar Andi Luhur, Selasa (9/2/2026).
Baca Juga : Wali Kota Appi Panen Melon di Bukit Baruga, Urban Farming Masjid Bin Baz Bakal Jadi Percontohan
Ia menegaskan, trotoar sejatinya merupakan ruang publik bagi pejalan kaki, bukan area berjualan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan warga. Meski begitu, penertiban tidak boleh dilakukan secara kaku dan sepihak.
Menurutnya, penataan harus disertai solusi konkret, terutama penyediaan lokasi alternatif agar roda ekonomi masyarakat kecil tetap berputar. “Relokasi PKL yang disiapkan Pemkot Makassar adalah langkah yang sangat baik. Ini menunjukkan pemerintah tidak menutup mata terhadap ekonomi rakyat,” jelasnya.
Penataan Humanis, Bukan Mematikan Mata Pencaharian
Baca Juga : Pemkot Makassar dan BPJS Serahkan Santunan Rp192,5 Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar terus melakukan penataan kota secara bertahap, terukur, dan berkeadilan. Penertiban menyasar bangunan liar, PKL di atas trotoar, hingga lapak yang menutup saluran drainase. Namun, kebijakan tersebut selalu dibarengi dengan skema relokasi yang jelas dan manusiawi.
Sejumlah PKL telah difasilitasi berpindah ke lokasi baru, seperti:
- PKL kawasan Asrama Haji dan GOR diarahkan ke Terminal Daya dan area GOR
- PKL Jalan Saripa Raya difasilitasi berjualan di CFD Boulevard
- PKL Jalan Pampang direlokasi ke belakang Kantor BPJS Pampang
- PKL Jalan Maipa dan Datu Museng dipindahkan ke Pasar Baru WR Supratman
- PKL Pantai Losari diarahkan berjualan saat CFD MNEK dan CFD Jalan Jenderal Sudirman
Langkah ini dinilai sebagai bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian, melainkan upaya menghadirkan keseimbangan antara ketertiban ruang kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Baca Juga : Pemkot Makassar Bangun Pedestrian Terintegrasi, Jalan Balaikota-Thamrin Jadi Pilot Project
Kota Tumbuh dengan Formal dan Informal
Andi Luhur, yang juga menjabat Dekan FISIP Unismuh Makassar, menekankan bahwa aktivitas ekonomi informal seperti PKL merupakan keniscayaan dalam dinamika pertumbuhan kota.
“Kota tumbuh dengan aktivitas formal dan informal. Tugas pemerintah bukan menghilangkan sektor informal, tetapi menata ruangnya agar tidak merampas hak warga kota lainnya,” katanya.
Baca Juga : Sayembara Logo HUT ke-419 Kota Makassar Dibuka, Desainer Wajib Lolos Seleksi Portofolio
Ia mengingatkan, aktivitas ekonomi informal tidak boleh menghilangkan hak pejalan kaki dan pengguna jalan. Karena itu, penataan harus berpijak pada prinsip keadilan ruang dan pendekatan humanis, bukan represif.
Lebih jauh, Andi Luhur menyoroti pentingnya pembinaan dan pendampingan pasca-penertiban. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh berhenti pada penataan fisik, tetapi harus memastikan keberlanjutan ekonomi warga terdampak.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, ia mengangkat prinsip no one left behind serta konsep right to the city, yakni hak setiap warga untuk menikmati dan mengakses ruang kota, baik secara formal maupun informal.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa
“Penataan kota yang baik adalah yang diterima masyarakat, adil, dan tidak merugikan kelompok tertentu. PKL harus tetap dicarikan ruang agar ekonominya bisa terus bertumbuh,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




