Jejakfakta, TANA TORAJA — Komika nasional Pandji Pragiwaksono resmi menjalani peradilan adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja, Selasa (10/2/2025). Prosesi sakral ini menjadi ruang dialog budaya setelah materi stand up comedy Pandji dinilai menyinggung nilai adat dan kearifan lokal masyarakat Toraja.
Berbeda dari proses hukum formal, peradilan adat Toraja menitikberatkan pada pemulihan hubungan, pengakuan kesalahan, dan penghormatan terhadap leluhur. Pandji hadir langsung bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, dan mengikuti seluruh rangkaian prosesi yang berlangsung terbuka serta khidmat, disaksikan tokoh adat dan perwakilan 32 lembaga adat Toraja.

Ritual diawali dengan Mekkasala, sebuah prosesi permintaan maaf adat yang dipimpin Tomina atau tetua adat. Dalam ritual ini, tiga ekor ayam dikorbankan sebagai simbol penyesalan dan pemulihan harmoni, kemudian dimasak menggunakan bambu—cara tradisional khas Toraja yang sarat makna.
Baca Juga : Sidang Adat Toraya Jadi Ruang Pemulihan atas Polemik Candaan Stand-Up Comedy Pandji Pragiwaksono
Usai ritual, forum adat membuka ruang dialog. Perwakilan masyarakat adat dan lembaga adat secara bergantian menyampaikan pandangan, kritik, serta pertanyaan terkait materi komedi Pandji. Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh Pandji di hadapan sidang adat, tanpa perantara.
Setelah sesi dialog, para hakim adat menggelar musyawarah tertutup selama sekitar satu jam. Hasilnya, Pandji dijatuhi sanksi adat berupa pengorbanan lima ekor ayam dan seekor babi, yang bertujuan sebagai bentuk pemulihan atas kesalahan yang terjadi. Putusan tersebut diterima Pandji tanpa keberatan.
“Jumlah dan jenis hewan ini pada intinya bertujuan untuk pemulihan atas kesalahan yang telah terjadi,” ujar Hakim Adat Sam Barumbun.
Hakim adat menyatakan permintaan maaf Pandji telah diterima, tidak hanya oleh masyarakat Toraja, tetapi juga secara simbolik oleh para leluhur. Sebagai bagian dari penerimaan adat, Pandji turut mencicipi hidangan ayam bambu bersama tokoh adat.
Pelaksanaan sanksi adat dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2025, menandai penutupan proses peradilan adat dan pemulihan relasi antara Pandji dan masyarakat Toraja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




