Jejakfakta.com, MAKASSAR – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali menghangat. Di tengah perdebatan publik, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, mengingatkan bahwa polemik Pilkada langsung versus tidak langsung bukan sekadar soal efisiensi anggaran, melainkan menyangkut masa depan kedaulatan rakyat dan integritas demokrasi.
Hal itu disampaikan Mardiana saat menjadi pembicara kunci dalam Dialog Publik bertajuk “Pilkada oleh DPR: Menakar Arah dan Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia” yang digelar Republik Institute bekerja sama dengan JPPR Sulsel dan sejumlah organisasi masyarakat sipil, Selasa (10/2/2026).

Menurut Mardiana, perbedaan sistem pemilihan membawa implikasi strategis terhadap tata kelola penyelenggaraan, akuntabilitas proses, hingga efektivitas pengawasan pemilu.
“Bagi Bawaslu, perbedaan sistem pemilihan memiliki implikasi strategis terhadap tata kelola penyelenggaraan, akuntabilitas proses, hingga efektivitas pengawasan,” ujarnya.
Partisipasi Luas vs Kerawanan Masif
Dalam paparannya, Mardiana menjelaskan bahwa Pilkada langsung membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, termasuk dalam aspek pengawasan. Model ini memungkinkan masyarakat terlibat aktif mengawal proses demokrasi di lapangan.
Namun, ia tak menampik bahwa Pilkada langsung juga memiliki tingkat kerawanan pelanggaran yang tinggi dan masif. Praktik politik uang, mobilisasi pemilih, hingga isu netralitas aparatur di tingkat akar rumput menjadi tantangan serius dalam setiap kontestasi.
“Kerawanannya luas dan menyebar, sehingga membutuhkan pengawasan yang masif dan partisipatif,” jelasnya.
Risiko Politik Transaksional di Ruang Tertutup
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Rancang Program “Ngabuburit Pengawasan” Selama Ramadan
Sebaliknya, Mardiana mengingatkan bahwa mekanisme Pilkada tidak langsung atau melalui DPR berpotensi membatasi partisipasi publik secara drastis. Dalam skema ini, proses politik cenderung berlangsung di ruang-ruang tertutup yang sulit dijangkau pengawasan masyarakat.
“Pilkada tidak langsung berpotensi meningkatkan risiko praktik politik transaksional di ruang tertutup yang sulit terpantau oleh publik. Hal ini tentu menjadi tantangan berat bagi fungsi pengawasan partisipatif sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegas mantan jurnalis tersebut.
Ia menilai, pemusatan pengambilan keputusan di tangan elite politik parlemen dapat memperbesar potensi kompromi politik yang tidak transparan, sekaligus mempersempit ruang kontrol publik.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Genjot Literasi Hukum Daerah, JDIH Jadi Garda Depan Pengawasan Pemilu
Bawaslu Siap Adaptif
Menutup penyampaiannya, Mardiana menegaskan bahwa apa pun sistem yang diputuskan pembentuk undang-undang, Bawaslu akan tetap berkomitmen memperkuat model pengawasan yang adaptif.
“Yang terpenting adalah bagaimana integritas demokrasi tetap terjaga. Sistem boleh berubah, tetapi prinsip pengawasan harus semakin kuat,” pungkasnya.
Baca Juga : Perkuat Pencegahan Sejak Dini, Bawaslu Sulsel Petakan Kerawanan Data Pemilih dan Aktifkan Alumni P2P
Dialog publik ini diharapkan menjadi bahan refleksi sekaligus masukan strategis bagi para pengambil kebijakan dalam menentukan arah masa depan demokrasi dan kepemimpinan daerah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




