Sabtu, 30 Mei 2026 12:18

Demokrasi Bantaeng Disorot, Balang Institute Kecam Pembubaran Aksi Mahasiswa yang Berujung Kekerasan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Aksi demonstrasi yang digelar Himpunan Mahasiswa Bantaeng Raya berujung pembubaran paksa dan dugaan kekerasan terhadap massa aksi, pada Jumat (29/5/2026). @Jejakfakta/dok. kysanews.com
Aksi demonstrasi yang digelar Himpunan Mahasiswa Bantaeng Raya berujung pembubaran paksa dan dugaan kekerasan terhadap massa aksi, pada Jumat (29/5/2026). @Jejakfakta/dok. kysanews.com

Balang Institute mengecam pembubaran demonstrasi Himpunan Mahasiswa Bantaeng Raya yang berujung kekerasan. Insiden ini dinilai menjadi ancaman serius bagi ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat di Bantaeng.

Jejakfakta.com, BANTAENG — Kondisi demokrasi di Kabupaten Bantaeng kembali menjadi sorotan setelah aksi demonstrasi yang digelar Himpunan Mahasiswa Bantaeng Raya pada 29 Mei 2026 berujung pembubaran paksa dan dugaan kekerasan terhadap massa aksi.

Direktur Balang Institute, Junaedi Hambali, mengecam keras insiden tersebut dan menilai peristiwa itu bukan kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang yang terjadi dalam berbagai aksi demonstrasi di Bantaeng dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Junaedi, sejak gelombang aksi buruh yang mengawal hak-hak pekerja di kawasan industri Bantaeng pada awal 2025, berbagai demonstrasi masyarakat kerap menghadapi tekanan, intimidasi, hingga pembubaran oleh kelompok massa tertentu, khususnya di sekitar Kantor Bupati dan DPRD Bantaeng.

Baca Juga : Mediasi Gagal, Warga Bantaeng Lanjutkan Gugatan Polusi Smelter Nikel KIBA ke Pokok Perkara

“Ini menunjukkan kondisi demokrasi di Bantaeng memprihatinkan. Kritik masyarakat justru berhadapan dengan intimidasi dan tekanan massa di ruang publik,” ujar Junaedi dalam keterangannya.

Ia menilai maraknya aksi demonstrasi yang terjadi di daerah tersebut merupakan cerminan dari banyaknya persoalan publik yang belum mendapat penyelesaian serius. Mulai dari persoalan hak-hak buruh, perlindungan kelompok rentan, hingga kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sekaligus konsekuensi dari tidak optimalnya fungsi lembaga formal dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Baca Juga : Gugatan Warga Bantaeng Melawan Polusi Udara Smelter KIBA: Tergugat Huadi Belum Menunjukkan Itikad Baik, PT Hengsheng Akui dan Ingin Bertanggung Jawab

“Demonstrasi bukan ancaman terhadap pemerintah. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Jalanan menjadi ruang terakhir rakyat ketika ruang formal tidak lagi mampu menghadirkan keadilan dan penyelesaian masalah,” tegasnya.

Junaedi juga menyoroti tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam menjamin ruang demokrasi yang aman bagi masyarakat. Ia menilai pembiaran terhadap berbagai tindakan intimidasi yang terus berulang dapat memperkuat persepsi bahwa kritik dipandang sebagai ancaman terhadap kekuasaan.

Selain pemerintah daerah, Balang Institute turut mengkritik peran aparat keamanan dalam mengantisipasi konflik yang berulang dalam setiap aksi demonstrasi. Menurut Junaedi, aparat seharusnya mampu memetakan potensi konflik sejak awal dan mengambil langkah pencegahan untuk menghindari bentrokan maupun kekerasan terhadap peserta aksi.

Baca Juga : Mediasi Gugatan Polusi Udara Bantaeng Dipersoalkan, Warga Soroti Ketidakhadiran Pihak Perusahaan

“Pola ini bukan pertama kali terjadi. Aparat seharusnya mampu membaca potensi konflik sejak awal dan mengambil langkah pencegahan yang tegas agar tidak terjadi kekerasan terhadap massa aksi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman tanpa intimidasi maupun kekerasan.

“Pemerintah seharusnya merespon kritik dengan dialog, evaluasi kebijakan, dan penyelesaian masalah secara terbuka. Bukan membiarkan tekanan massa menjadi alat untuk membungkam kritik dan menutupi kegagalan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga : Sidang Gugatan Warga Bantaeng Melawan Polusi Udara Tertunda, Hakim Berhalangan hingga Perusahaan Minta Waktu

Atas insiden tersebut, Balang Institute mendesak agar pelaku kekerasan terhadap massa aksi segera diusut tuntas, sistem pengamanan demonstrasi di Kabupaten Bantaeng dievaluasi secara menyeluruh, serta kebebasan menyampaikan pendapat dijamin sesuai amanat konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Demokrasi Bantaeng #balang institute #Junaedi Hambali #Demonstrasi Bantaeng #Himpunan Mahasiswa Bantaeng Raya #Kekerasan terhadap demonstran #Kebebasan Berpendapat #Hak konstitusional warga #Polres Bantaeng #DPRD Bantaeng #Aksi mahasiswa Bantaeng #Ruang demokrasi #Intimidasi demonstran
Youtube Jejakfakta.com