Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — Kondisi rumah milik Jusmani (36), warga Desa Lambarese, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, yang terlihat memprihatinkan dan tidak layak huni akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah desa bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Luwu Timur.
Pemerintah Desa Lambarese memastikan telah menindaklanjuti kondisi rumah semi permanen tersebut dengan melakukan pendataan serta koordinasi bersama dinas terkait guna membuka peluang bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kepala Desa Lambarese, Lukman Somba Rony, menjelaskan bahwa rumah tersebut sebenarnya sudah cukup lama tidak ditempati oleh pemiliknya sejak menikah sekitar dua tahun lalu.
Baca Juga : Di Momen HUT ke-418, Pemkot Makassar Bedah 62 Rumah Warga Kurang Mampu
“Rumah itu sudah ditinggalkan penghuninya sejak menikah kurang lebih dua tahun lalu. Karena tidak lagi ditempati dan kurang diperhatikan, kondisi bangunan semi permanen tersebut perlahan mengalami kerusakan dan mulai lapuk,” ujar Lukman.
Ia menambahkan, pemerintah desa telah beberapa kali turun langsung ke lokasi untuk melakukan pendataan. Namun proses pendataan belum berjalan maksimal lantaran penghuni rumah kerap tidak berada di tempat saat petugas datang.
“Sudah beberapa kali kami turun untuk melakukan pendataan, tetapi penghuni rumah sering tidak berada di lokasi,” tambahnya.
Menurut Lukman, rumah milik Jusmani berada berdampingan dengan rumah orang tuanya yang sebelumnya telah menerima bantuan program bedah rumah dari pemerintah.
Sementara itu, Penata Kelola Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Andi Makkasau, juga telah turun langsung melakukan peninjauan lapangan sebagai tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan yang beredar.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melakukan verifikasi kondisi bangunan sekaligus pendataan teknis terkait kemungkinan pengalokasian bantuan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Langkah cepat pemerintah desa bersama dinas terkait ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan sehingga rumah milik Jusmani dapat segera memperoleh bantuan perbaikan dan kembali layak dihuni. (diolah dari sumber: ikp-humas/kominfo-sp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




