Jumat, 13 Februari 2026 18:49

Aktivis Protes Rencana Satgas Anti-Demonstrasi Gubernur Sulsel, Dinilai Ancaman Demokrasi

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Diskusi publik bertajuk “Menggugat Rencana Gubernur Sulawesi Selatan Membentuk Satgas Pencegahan Aksi Demonstrasi” digelar di Nol Tiga Café, Jumat (13/4/2025). @Jejakfakta/Istimewa
Diskusi publik bertajuk “Menggugat Rencana Gubernur Sulawesi Selatan Membentuk Satgas Pencegahan Aksi Demonstrasi” digelar di Nol Tiga Café, Jumat (13/4/2025). @Jejakfakta/Istimewa

Aktivis mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk membatalkan rencana pembentukan satgas tersebut demi menjaga kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi.

Jejakfakta.com, MAKASSAR - Diskusi publik bertajuk “Menggugat Rencana Gubernur Sulawesi Selatan Membentuk Satgas Pencegahan Aksi Demonstrasi” digelar di Nol Tiga Café, Jumat (13/4/2025). Sejumlah aktivis dan perwakilan organisasi masyarakat sipil menilai rencana pembentukan satuan tugas (satgas) tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan mengancam kebebasan berpendapat.

Diskusi yang dimoderatori oleh Aqila itu menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Rijal dari PBHI Sulawesi Selatan, Uki dari LAPAR Sulsel, Rahmat dari WALHI Sulawesi Selatan, serta Imran dari KAPAL Sulsel. Kegiatan ini turut dihadiri mahasiswa, komunitas, dan perwakilan buruh.

Dalam pengantarnya, moderator menyoroti rencana Gubernur Sulawesi Selatan membentuk Satgas Pencegahan Aksi Demonstrasi. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Tantang Mahasiswa Adu Gagasan soal Hukum Pemilu, Pendaftaran Debat Nasional Dibuka 15 Juli

Rijal dari PBHI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang tidak dapat dicegah oleh negara.

“Kebebasan berekspresi tidak bisa dicegah, dia hanya bisa dilindungi. Ini hak yang melekat dalam diri setiap orang dan negara wajib melindunginya,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan satgas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Perkuat Keterbukaan Informasi untuk Raih Kepercayaan Publik

Sementara itu, Uki dari LAPAR Sulsel menilai kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan di tengah publik. Ia menduga rencana pembentukan satgas tidak lepas dari dinamika politik nasional yang turut memengaruhi kebijakan di daerah.

“Situasi demokrasi nasional memengaruhi domestik. Mental model pemimpin di tingkat nasional akan memengaruhi pemimpin di daerah,” katanya.

Rahmat dari WALHI Sulawesi Selatan berpandangan bahwa kehadiran satgas berpotensi mempermudah masuknya investasi dengan cara membatasi ruang protes masyarakat. Ia menyebut narasi yang menyatakan aksi demonstrasi menghambat investasi sebagai logika terbalik.

Baca Juga : DPR RI Beri Sinyal PLTSa Makassar Harus Dipindah, Terima Petisi 1.573 Warga Tamalanrea

“Dalam lima tahun terakhir, aksi terjadi karena konflik masyarakat dengan perusahaan—nelayan dan petani memperjuangkan haknya yang dirampas,” ujarnya.

Rahmat juga menyinggung maraknya industri hilirisasi di wilayah Sulawesi serta posisi strategis Makassar sebagai pusat gerakan di Indonesia Timur. Menurutnya, pembatasan ruang demokrasi di Makassar dapat berdampak luas pada gerakan sosial di kawasan tersebut.

Imran dari KAPAL Sulsel menambahkan bahwa satgas dinilai bukan untuk kepentingan masyarakat, melainkan berpotensi mempersempit ruang sipil dan meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap aktivis.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dorong Konsolidasi Demokrasi di Masa Non Tahapan: “Pengawasan Tidak Boleh Berhenti”

“Satgas bukan hanya membungkam, tetapi berusaha membuat masyarakat sama sekali tidak bisa bersuara,” katanya.

Menutup diskusi, Rijal menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan pembentukan Satgas Pencegahan Aksi Demonstrasi. Ia menyebut pemerintah seharusnya memprioritaskan pembentukan satgas untuk menangani persoalan seperti tambang ilegal dan kerusakan lingkungan.

Para peserta diskusi menyatakan sikap mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk membatalkan rencana pembentukan satgas tersebut demi menjaga kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Satgas Pencegahan Demonstrasi #Diskusi Publik Makassar #Gubernur Sulawesi Selatan #Kebebasan Berpendapat #PBHI Sulsel #Walhi Sulsel #demokrasi Indonesia #aksi demonstrasi #ruang sipil
Youtube Jejakfakta.com