Jejakfakta.com, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap AM oleh Polda Sulawesi Selatan dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
AM merupakan satu dari sembilan orang yang sebelumnya diamankan di Munisipal Kongsi Dagang. Saat ini, hanya AM yang masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi pada tahun 2020 di Kabupaten Gowa.

Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap AM tidak disertai dengan pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Disahkan Secepat Kilat, UU Reforma Agraria Dipertanyakan: LBH Makassar Soroti Potensi Konflik Makin Panjang

“Benar AM ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam proses ini kami mendapati adanya upaya kesewenangan. Penangkapannya melanggar aturan,” ujar Ansar dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka berhak menerima SPDP agar dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi proses hukum. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan penyidik memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, serta korban atau pelapor paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.
Selain itu, LBH Makassar juga menilai tindakan penyidik tidak sejalan dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam Pasal 13 ayat (3) aturan tersebut ditegaskan bahwa SPDP wajib dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.
Baca Juga : Posko Warga Bara-Baraya Diserang, Empat Orang Luka dan Satu Mahasiswa Masih Ditahan
Ansar menambahkan bahwa hak untuk membela diri merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk diadili dengan kehadirannya dan membela diri secara langsung atau melalui penasihat hukum yang dipilihnya.
“Atas dasar dugaan pelanggaran prosedur tersebut, kami mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap AM,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Selatan terkait tudingan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



