Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memilih jalan dialog dan pendekatan emosional dalam menata lapak pedagang yang berdiri di atas drainase, trotoar, hingga badan jalan. Alih-alih melakukan pembongkaran paksa, pemerintah mengedepankan komunikasi persuasif agar pedagang membongkar sendiri lapaknya secara sadar.
Melalui jajaran kecamatan dan kelurahan, langkah penertiban dilakukan bertahap, terukur, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keberlangsungan usaha warga.

Pendekatan ini kini berjalan di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Panakkukang, Bontoala, Tallo hingga Ujung Pandang.
Baca Juga : Lapak 25 Tahun di Atas Drainase Akhirnya Ditertibkan, Ujung Pandang Kembalikan Fungsi Fasum di Jalan Kartini
Dialog Kekeluargaan di Panakkukang
Di Kecamatan Panakkukang, Camat Syahril turun langsung menemui pemilik lapak di Jalan Pettarani II, tembusan Racing Center. Dalam dialog terbuka, ia meminta pedagang yang berjualan di atas drainase segera membongkar atau mengamankan lapaknya secara mandiri.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Kami datang berdialog dan memberikan pemahaman agar pedagang secara sadar membongkar sendiri lapaknya,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga : Tak Ada Lagi Pasar Tumpah di Veteran Utara, Pemkot Makassar Relokasi Pedagang ke Terminal Mallengkeri Gratis
Menurutnya, lapak di atas saluran drainase berpotensi menghambat aliran air dan memicu genangan hingga banjir saat hujan deras. Selain itu, penggunaan trotoar sebagai area berjualan juga dinilai mengganggu hak pejalan kaki.
Bontoala: Edukasi dan Peringatan Terakhir
Di Kecamatan Bontoala, Camat Fataullah menegaskan pendekatan persuasif dan edukatif menjadi prioritas. Bersama unsur kelurahan dan PD Pasar, tim turun langsung memberikan pemahaman terkait ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
Baca Juga : Makassar Dorong SOP Terintegrasi Penanganan ODGJ, dari Identitas hingga Teknologi Biometrik
Pedagang diimbau tidak lagi berjualan di bahu maupun pinggir jalan raya karena berpotensi memicu kemacetan, membahayakan pengguna jalan, serta menimbulkan penumpukan sampah.
Menindaklanjuti polemik yang sempat viral terkait pengecatan kuning di kawasan SMK 4 Jalan Tinumbu, pemerintah kecamatan juga menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan PKL. Tujuannya, membangun komunikasi terbuka dan mencari solusi bersama agar aktivitas ekonomi tetap berjalan namun tetap tertib.
Tallo: Teguran dan Edukasi di Jalan Sunu
Baca Juga : Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil, Tak Perlu Lagi ke Pengadilan
Pendekatan serupa dilakukan di Kecamatan Tallo. Penertiban menyasar lapak di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang. Camat Andi Husni memastikan proses berjalan dialogis tanpa pembongkaran paksa.
“Kami sudah memberikan teguran, edukasi, dan peringatan kepada pedagang yang masih berjualan di lokasi tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Keberadaan lapak di badan jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas dan akses pejalan kaki.
Baca Juga : Penertiban PKL di Makassar Dikritik, Lapar Sulsel: Pemerintah Jangan Hanya Kejar Estetika Kota
Ujung Pandang: Relokasi Jadi Solusi
Sementara itu di Kecamatan Ujung Pandang, Camat Nanin Sudiar menegaskan relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan.
Salah satu lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan yang telah beroperasi sekitar 20 tahun ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru.
Penertiban juga dilakukan di Jalan Sungai Poso, Jalan Penghibur, hingga Jalan Gunung Merapi. Di kawasan Sungai Pareman, sekitar 10 lapak yang berdiri di atas drainase diberikan pendekatan persuasif agar bersedia pindah ke lokasi yang lebih tertib.
Kurangi Risiko Banjir, Kembalikan Fungsi Ruang Publik
Penataan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota untuk:
- Mengembalikan fungsi drainase agar optimal dan mengurangi risiko banjir
- Mengembalikan trotoar sebagai hak pejalan kaki
- Menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan
- Menciptakan lingkungan kota yang bersih dan nyaman
Pemerintah menegaskan, aktivitas berdagang tidak dilarang. Namun, harus dilakukan di lokasi yang sesuai peruntukan dan aturan.
Pendekatan humanis ini diharapkan mampu mencegah gejolak sosial sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa penataan dilakukan demi kepentingan bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




