Rabu, 18 Februari 2026 16:37

Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Terpidana Mira Hayati yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic itu resmi dieksekusi ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (18/2/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Terpidana Mira Hayati yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic itu resmi dieksekusi ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (18/2/2026). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Mira Hayati, pemilik MH Cosmetic, resmi dieksekusi ke Lapas Kelas 1A Makassar usai divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus peredaran skincare ilegal mengandung merkuri.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Babak akhir kasus kosmetik berbahaya yang menyeret nama Mira Hayati akhirnya tuntas. Terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic itu resmi dieksekusi ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (18/2/2026).

Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar. Penjemputan Mira dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, sebelum akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani masa hukuman.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan putusan itu, jaksa eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Baca Juga : Tiga Kali Dipanggil, Kejati Sulsel Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Gubernur Bachtiar Terkait Kasus Bibit Nanas

Terbukti Edarkan Skincare Mengandung Merkuri

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia dinyatakan bersalah atas peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.

Atas perbuatannya, Mira dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga : Perumda Air Minum Makassar Kolaborasi Kejati Sulsel Tingkatkan Pemahaman Hukum

Sebelum diberangkatkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, ia langsung dibawa untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Kajati: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan tanpa kompromi.

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.

Ia juga menyebut, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di Sulawesi Selatan.

“Ini warning bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan produk berbahaya. Jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan tindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tegaskan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Tetap Berlanjut Meski Praperadilan Bahtiar Dikabulkan

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bahwa praktik peredaran kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada keselamatan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#mira hayati #MH Cosmetic #skincare ilegal #kasus merkuri #vonis 2 tahun #Kejati Sulsel #Lapas Makassar #Mahkamah Agung #kosmetik berbahaya
Youtube Jejakfakta.com