Jejakfakta.com, MAKASSAR – Sidang praperadilan terkait kekerasan terhadap seorang jurnalis di Makassar kembali menghadapi hambatan. Sidang dengan Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN Mks yang dijadwalkan Jumat (27/02/2026) di Pengadilan Negeri Makassar terpaksa ditunda lantaran pihak termohon dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah.
Agenda sidang perdana sejatinya adalah pembacaan permohonan oleh pemohon yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH Pers Makassar.

Kuasa hukum pemohon, Anggareksa PS, menyatakan pihaknya telah hadir tepat waktu memenuhi panggilan persidangan.
Baca Juga : Krisis Kesejahteraan Jurnalis, Dari Honor Rp10 Ribu hingga Ancaman PHK
“Kami telah menghadiri panggilan sidang pertama sejak pukul 09.30 Wita. Namun, hingga pukul 11.30 Wita, Termohon tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang sah,” ujar Anggareksa.
Karena ketidakhadiran termohon, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 14.00 Wita dengan agenda serupa.
Perkara Mandek Sejak Penetapan Tersangka
Baca Juga : Hari Kebebasan Pers 2026: AJI Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Ruang Aman Jurnalis Kian Menyempit
Praperadilan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk mengakses keadilan atas perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis Antara Makassar saat menjalankan tugas jurnalistik pada 24 September 2019.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Laporan Polisi Nomor: LP B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019.
Dalam proses penyidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 Februari 2020. Namun setelah penetapan tersebut, perkara dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kuasa hukum menyebut, pihaknya telah beberapa kali meminta penjelasan terkait perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), tetapi hingga kini tidak ada kejelasan.
“Tidak ada penjelasan mengenai progress report atas penanganan perkara pemohon hingga saat ini,” tegas Anggareksa.
Sorotan atas “Undue Delay”
Baca Juga : Praperadilan Jurnalis Antara Dikabulkan, Herlambang: Tak Ada Lagi Alasan Menunda Proses Hukum
Menurut kuasa hukum, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan salah satu objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Fenomena penanganan perkara yang berlarut tanpa kepastian hukum (undue delay) dinilai menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan pidana. Praperadilan ini pun dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban.
Dengan tertundanya sidang perdana akibat ketidakhadiran termohon, publik kini menanti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang telah berjalan lebih dari enam tahun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




