Kamis, 26 Januari 2023 10:00

Petani Gelar Aksi Diam Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV Takalar

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Puluhan Petani Polongbangkeng Utara yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggugat PTPN XIV menggelar aksi diam di depan kantor Bupati Takalar, Rabu (25/1/2023). @Jejakfakta/Atri Suryatri Abbas
Puluhan Petani Polongbangkeng Utara yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggugat PTPN XIV menggelar aksi diam di depan kantor Bupati Takalar, Rabu (25/1/2023). @Jejakfakta/Atri Suryatri Abbas

PTPN XIV juga melakukan intimidasi dengan memberikan surat pemaksaan tanda tangan kepada warga untuk mengakui bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik PTPN XIV.

Jejakfakta.com, Takalar - Puluhan petani Polongbangkeng Utara bersama mahasiswa dan Organisasi Mastarakat Sipil seperti Solidaritas Perempuan (SP) Anging Mammiri, KPA Sulsel dan WALHI Sulsel yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggugat PTPN XIV menggelar aksi diam di depan kantor Bupati Takalar, Rabu (25/1/2023).

Massa aksi membentangkan spanduk bernada seruan kepada Bupati Takalar penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV Takalar.

"Kami Marah!!! Jika bupati mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN XIV (Takalar)," tulis bunyi spanduk aksi.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi di Sulsel Meningkat 5,09 Persen, Nugroho Wahyu: Dipengaruhi Impor Barang Bekas Cakar

Dalam catatan massa aksi, HGU yang akan berakhir pada tahun 2023 dan 2024 kini dianggap sebagai tahun berakhirnya penderita warga yang telah menahun kehilangan identitas dan ruang penghidupannya.

"HGU PTPN XIV Takalar seharusnya tidak dapat diperpanjang lagi. Mengingat adanya konflik agraria antara PTPN dan masyarakat yang tak kunjung selesai merupakan dasar pelaksanaan reforma agraria sebagaimana mandat UUPA," jelasnya.

"Tanah untuk rakyat!," lanjutnya.

Baca Juga : 51 Desa Wisata Sulsel Masuk 500 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia Kemenparekraf

Lebih lanjut, Koalisi Rakyat Menggugat menilai hingga hari ini, hampir semua perusahaan negara PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) Telah memiliki stempel dari rakyat sebagai perampas tanah.

Selain itu, aksi simbolik Koalisi Rakyat Menggugat PTPN XIV dan sejumlah petani dari Polongbangkeng Utara Takalar ini sebagai bentuk protes dilanggarnya hasil kesepakatan saat dilakukan mediasi dengan Komnas HAM.

Petani membawa sejumlah tanaman dan peralatan kebun sebagai bentuk bahwa di kampung mereka sudah tidak ada lagi tanah untuk di garap oleh rakyat, karena semua lahan mereka berada dalam kawasan HGU PTPN.

Baca Juga : Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Korban Terakhir Pekerja Bendungan Takalar

Dalam catatan Koalisi Rakyat Menggugat PTPN XIV, sejumlah poin yang dilanggar oleh PTPN XIV Polongbangkeng Takalar, seperti bahwa para pihak sepakat untuk tetap membangun komunikasi yang baik dan efektif untuk kelancaran untuk proses permasalahan berdasarkan asas musyawarah mufakat.

"Hal ini telah dilanggar oleh PTPN XIV dengan adanya surat somasi dengan muatan yang mengkriminalisasi warga," tulisnya.

Selain itu, PTPN XIV juga melakukan intimidasi dengan memberikan surat pemaksaan tanda tangan kepada warga untuk mengakui bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik PTPN XIV.

Baca Juga : Hengki Yasin Siap Bertarung Perebutkan Kursi Bupati di Pilkada Takalar 2024

Ditambah lagi, di Kecamatan Polongbangkeng Utara terdapat dua desa yang telah menjadi usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Mekanisme ini juga telah dipahami betul oleh semua pihak khususnya ART/BPN.

Disisi lain ditahun 2023-2024 merupakan tahun berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) dari PTPN XIV.

"Maka dari itu, sampai saat ini rakyat dan para petani Polongbangkeng Utara bersama Koalisi Rakyat Menggugat PTPN XIV masih tetap berjuang untuk mengembalikan tanah yang telah di rampas oleh PTPN XIV," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Aksi Diam #Petani #Polongbangkeng Utara #Koalisi Rakyat Menggugat #Penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV #Takalar #Sulawesi Selatan
Youtube Jejakfakta.com