Senin, 02 Maret 2026 15:49

Salurkan Santunan Rp34,1 Juta, Pemkab Pastikan Hak ASN Gowa Terpenuhi Melalui PT Taspen

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyerahkan santunan jaminan kematian dari PT Taspen (Persero) kepada ahli waris almarhum Syamsu Alam, PPPK Guru SD Bangkeng Batu, Kecamatan Tombolopao di Ruang Rapat Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, Senin (2/3/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Gowa
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyerahkan santunan jaminan kematian dari PT Taspen (Persero) kepada ahli waris almarhum Syamsu Alam, PPPK Guru SD Bangkeng Batu, Kecamatan Tombolopao di Ruang Rapat Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, Senin (2/3/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Gowa

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyerahkan santunan Rp34,1 juta dari PT Taspen kepada ahli waris PPPK Guru di Gowa. Pemkab memastikan hak ASN terpenuhi melalui program jaminan kematian dan hari tua.

Jejakfakta.com, GOWA — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyerahkan santunan jaminan kematian dari PT Taspen (Persero) kepada ahli waris almarhum Syamsu Alam, PPPK Guru SD Bangkeng Batu, Kecamatan Tombolopao. Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, Senin (2/3/2026).

Almarhum Syamsu Alam yang merupakan PPPK Guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa meninggal dunia karena sakit pada 4 Desember 2025. Atas peristiwa tersebut, ahli waris menerima manfaat jaminan kematian dan jaminan hari tua dengan total sekitar Rp34,1 juta, yang terdiri atas Rp32 jutaan santunan kematian dan Rp1,9 jutaan jaminan hari tua.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Taspen yang aktif menindaklanjuti laporan seperti ini. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Bupati Talenrang.

Baca Juga : Bupati Gowa Husniah Talenrang Tekankan Integritas dan Energi Baru dalam Seleksi JPT Pratama

Ia juga mengingatkan seluruh SKPD agar proaktif melaporkan apabila terdapat ASN, baik PNS maupun PPPK, yang mengalami musibah serupa agar hak-haknya dapat segera diproses dan dicairkan.

“Seluruh ASN kita sudah terdaftar dalam program Taspen. Jadi kami harap SKPD dapat segera melaporkan agar jaminan yang menjadi hak ASN bisa segera diklaim oleh keluarga,” tambahnya.

Sementara itu, Brand Manager PT Taspen (Persero) Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto, menjelaskan bahwa seluruh ASN dan pejabat negara secara otomatis terdaftar sebagai peserta Taspen sejak diangkat, termasuk PPPK yang telah diangkat penuh waktu.

Baca Juga : Serahkan 238 SK Kepsek dan Pengawas, Bupati Gowa Dorong Penguatan Sektor Pendidikan

“ASN (PNS maupun PPPK) mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karena almarhum meninggal dunia akibat sakit, maka manfaat yang diberikan adalah jaminan kematian serta pengembalian jaminan hari tua yang telah menjadi tabungannya selama dua tahun ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas atau dinas, maka manfaat yang diterima berbeda dan nilainya lebih besar melalui skema jaminan kecelakaan kerja (tewas).

Di tempat yang sama, ahli waris almarhum, Rohani Malinta, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima keluarganya.

Baca Juga : Kolaborasi di Bulan Ramadan, Sitti Husniah Talenrang Dorong UMKM Gowa Naik Kelas Lewat Pariwisata

“Alhamdulillah, berkat program ini kami sekeluarga bisa mendapatkan bantuan. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Taspen. Saya sebelumnya tidak mengetahui ada bantuan ini. Tiba-tiba dipanggil, dan proses administrasinya hanya sekitar satu minggu sudah selesai,” katanya.

Rohani yang merupakan ibu rumah tangga dengan satu anak tersebut berharap program perlindungan seperti ini terus berlanjut karena sangat membantu keluarga ASN yang mengalami musibah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Santunan Taspen #Bupati Gowa #Sitti Husniah Talenrang #PT Taspen Persero #ASN Gowa #PPPK Gowa #jaminan kematian #Jaminan Hari Tua #pemkab gowa
Youtube Jejakfakta.com