Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan setiap tahun dari harta atau makanan yang dikonsumsi. Zakat ini dibayarkan pada bulan Ramadan, beserta infak rumah tangga Muslim, infak calon haji, dan fidyah.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan besaran zakat fitrah, infak rumah tangga Muslim, infak calon haji, dan fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Luwu Timur.
Baca Juga : BAZNAS Makassar Targetkan Zakat Ramadan 2026 Tembus Miliaran Rupiah, 7.000 Mustahik Siap Terima Manfaat
“Jadi masyarakat yang ingin membayar zakatnya, silakan disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).
Adapun besaran zakat fitrah tersebut adalah:
- Beras terendah Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000/orang
- Beras sedang Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000/orang
- Beras tertinggi Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000/orang
Sementara itu, untuk infak rumah tangga Muslim (RTM) ditetapkan sebesar Rp30.000/KK.
Baca Juga : MUI Pangkep Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026
“Selanjutnya, besaran infak calon haji ialah Rp1.000.000 per orang dan untuk besaran fidyah ialah Rp35.000 per jiwa per hari,” terang Kabag Kesra Lutim. (Diolah dari sumber: IKP-Humas/Kominfo-SP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




