Jejakfakta.com, Makassar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar jika berkas perkara atas tersangka AD (17) telah dinyatakan lengkap atau P21. Berbeda dengan AD, berkas perkara tersangka AMF (18) masih belum rampung.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar Komisaris Lando K Sambolangi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar bahwa berkas perkara tersangka AD telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap 2.

"Hari ini, tahap 2. Artinya, penyerahan tersangka dan barang bukti, khusus satu orang untuk yang di bawah umur yakni AD," tuturnya.
Lando menyebut berkas perkara AD dinyatakan lengkap bersamaan dengan berakhirnya masa penahanannya. Dengan berkas sudah masuk tahap, selanjutnya terkait penahanan terhadap AD merupakan kewenangan jaksa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi sundari membenarkan bahwa Penyidik kepolisian melimpahkan otak penculikan dan pembunuhan berencana terhadap anak 11 tahunk AD (17) ke Jaksa.
"Hari ini terima tahap dua dari satu orang tersangka pembunuhan berencana dan penculikan," kata Andi Sundari saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Makassar, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga : Aliyah Mustika dan IAS Satukan Semangat Kebersamaan di Jalan Sehat FKPPI–KBPP Polri Sulsel
Perkara ini, kata Sundari telah dilakukan proses tahap dua tersangka AD dan MF, namun karena salah satu korban merupakan anak di bawah umur sehingga proses penyidikannya di percepat.
"Baru AD yang tahap dua dulu, tapi nanti kita juga akan segera melakukan tahap dua untuk MF dalam waktu dekat. Berkas perkaranya juga kita pisahkan, karena tidak boleh di satukan dan masa penahanannya juga berbeda," pungkasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




