Jejakfakta.com, JAKARTA — Serangan brutal menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) sesaat setelah menyelesaikan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, pada Kamis malam (12/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB setelah Andrie Yunus mengikuti diskusi podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” Saat meninggalkan lokasi kegiatan, korban tiba-tiba diserang oleh pelaku yang menyiramkan cairan diduga air keras ke tubuhnya.

Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga : Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Tuai Kecaman, Akademisi UGM Soroti Bahaya Impunitas
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim medis, luka bakar yang dialami Andrie mencapai sekitar 24 persen dari total permukaan tubuh.
Dugaan Upaya Membungkam Pembela HAM
KontraS menilai serangan tersebut bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan diduga sebagai upaya intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia.
Baca Juga : Koalisi Sipil Gedor Pintu Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Minta Hentikan Pembahasan
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa serangan ini harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami menilai tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk teror dan upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM,” ujar Dimas dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, serangan terhadap aktivis HAM merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan pembela hak asasi manusia yang telah dijamin dalam berbagai regulasi nasional.
KontraS merujuk pada sejumlah payung hukum yang melindungi pembela HAM, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.
Polisi Diminta Segera Ungkap Pelaku
Kasus ini pun menjadi sorotan berbagai kalangan karena metode serangan menggunakan air keras berpotensi menimbulkan luka permanen bahkan mengancam nyawa korban.
KontraS mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.
“Kami meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku beserta pihak yang berada di balik serangan tersebut diproses secara hukum,” tegas Dimas.
Selain itu, KontraS juga meminta negara memberikan jaminan perlindungan terhadap para pembela HAM agar mereka dapat menjalankan tugas advokasi tanpa ancaman kekerasan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia, yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari negara dan masyarakat sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




