Jejakfakta.com, ENREKANG – Penolakan warga terhadap aktivitas tambang emas di Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, justru berujung pada proses hukum. Sejumlah warga yang berupaya menghentikan aktivitas perusahaan tambang kini diperiksa oleh Polres Enrekang, memicu tudingan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.
Konflik bermula saat warga menghadang aktivitas pengambilan sampel yang dilakukan oleh CV. Hadaf Karya Mandiri (HKM). Aksi tersebut sempat ricuh dan berujung pada laporan pidana oleh pihak perusahaan.

Alih-alih merespons kekhawatiran warga, aparat kepolisian justru menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan, dua warga kembali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 17 Maret 2026.
Baca Juga : WALHI Sulsel: Riset FPAR Ungkap Ancaman Reklamasi Untia dan Krisis Air Bersih Perempuan Pesisir
“Warga menilai kehadiran tambang emas ini berpotensi merusak lingkungan, menghilangkan mata pencaharian, dan memicu bencana,” ujar Arfiandi dari Walhi Sulsel yang tergabung dalam KOBAR Enrekang, dalam keterangan persnya.
Penangkapan Dini Hari Picu Kemarahan Warga
Ketegangan meningkat setelah Aldi Rasandi ditangkap secara paksa oleh aparat pada dini hari, 15 Maret 2026. Penangkapan itu memicu reaksi warga yang mendatangi Polres Enrekang.
Baca Juga : Sidang Pejuang Lingkungan Enrekang, WNA Korban Maafkan Terdakwa dan Bantah Klaim Kerugian Rp25 Juta
Warga menilai penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak disertai surat perintah. Surat baru diperlihatkan setelah pemeriksaan berlangsung, berupa Surat Perintah Membawa Saksi yang ditandatangani Kasat Reskrim.
Salah satu warga, Ardiansyah, mengaku tindakannya merupakan reaksi spontan setelah peringatan kepada pihak perusahaan tidak diindahkan.
“Sudah saya peringatkan untuk berhenti, tapi mereka tidak menghiraukan,” ujarnya kepada penyidik.
Baca Juga : FPM-WTL Demo PT Vale Makassar, Soroti Blok Tanamalia dan Hak Masyarakat Adat
Ia menilai aktivitas pengambilan sampel merupakan awal dari perampasan ruang hidup warga. Terlebih, wilayah tersebut dinilai rawan bencana.
Rumah Ardiansyah sendiri berada dekat lokasi rencana tambang dan telah dua kali terdampak banjir, termasuk banjir besar pada 2024 yang menyebabkan kerusakan parah.
Data bencana juga memperkuat kekhawatiran warga. Pada 2024, banjir di Kecamatan Cendana berdampak pada sedikitnya 124 kepala keluarga.
Investor Dinilai Abaikan Warga dan DPRD
Warga mengaku telah dua kali memperingatkan investor agar tidak masuk ke wilayah mereka. Namun, peringatan tersebut diabaikan.
Saat dimintai penjelasan, pihak investor disebut tidak memberikan jawaban jelas. Bahkan, seorang anggota DPRD Enrekang berinisial Angko yang mendampingi investor juga tidak merespons pertanyaan warga.
Baca Juga : DPR RI Beri Sinyal PLTSa Makassar Harus Dipindah, Terima Petisi 1.573 Warga Tamalanrea
Kondisi itu memicu tindakan pencegahan oleh warga agar aktivitas serupa tidak terulang.
Proses Hukum Dinilai Janggal
Penanganan kasus oleh Polres Enrekang dinilai berlangsung cepat. Laporan perusahaan pada 6 Maret langsung ditindaklanjuti, bahkan status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 7 Maret 2026.
Sebaliknya, saat warga melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan, laporan tersebut ditolak karena warga belum menunjukkan sertifikat kepemilikan, meski lahan tersebut masih dalam status tanggungan bank.
“Kami mendesak Polres Enrekang menghentikan kasus ini karena warga adalah pejuang lingkungan yang dilindungi UU,” tegas Arfiandi, merujuk pada Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rekomendasi DPRD Diabaikan
Sebelumnya, pada 21 Januari 2026, DPRD Enrekang telah merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Hadaf Karya Mandiri.
Rekomendasi itu didasarkan pada potensi dampak terhadap kebun dan permukiman warga.
Namun, aktivitas perusahaan disebut masih terus berjalan. Warga menilai hal tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat dan berpotensi melanggar hukum serta hak asasi manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




