Jejakfakta.com, MAKASSAR – Setelah puluhan tahun menjadi bagian dari denyut ekonomi warga, sebanyak 20 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kalimantan, Kecamatan Ujung Tanah, akhirnya ditertibkan Pemerintah Kota Makassar. Penertiban ini bukan sekadar pembongkaran, tetapi bagian dari upaya besar menata kota sekaligus menyiapkan solusi relokasi bagi pedagang terdampak.
Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Ujung Tanah melakukan penertiban terhadap 20 lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase, Kamis (26/3/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus memperbaiki estetika kawasan perkotaan.

Penertiban melibatkan tim gabungan dari aparat kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI-Polri. Meski sempat menghadapi dinamika di lapangan, proses pembongkaran tetap berjalan hingga seluruh lapak berhasil ditertibkan secara bertahap.
Baca Juga : Pasar Kubis Pindah ke Malengkeri, 400 Kendaraan Bongkar Muat Kini Terpusat
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menegaskan bahwa langkah ini telah melalui prosedur panjang dan pendekatan persuasif. Pemerintah bahkan telah memberikan peringatan bertahap hingga Surat Peringatan (SP) ketiga kepada para pedagang.
“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota. Kami sudah lakukan pendekatan sebelumnya, jadi ini bukan tindakan tiba-tiba,” ujarnya.
Lapak-lapak tersebut diketahui telah berdiri selama kurang lebih 25 tahun. Selain menutup akses pejalan kaki, keberadaannya juga dinilai menghambat aliran drainase, yang berpotensi memicu genangan air di kawasan tersebut.
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa penertiban ini berdampak langsung terhadap mata pencaharian warga. Oleh karena itu, solusi relokasi tengah disiapkan agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya.
“Kami sementara berkoordinasi dengan pimpinan untuk menyiapkan lokasi relokasi. Prinsipnya, penataan tetap berjalan, tapi keberlanjutan ekonomi masyarakat juga menjadi perhatian,” jelas Andi Unru.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menata kawasan kota secara berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan solusi jangka panjang bagi pelaku UMKM.
Baca Juga : Lapak 25 Tahun di Atas Drainase Akhirnya Ditertibkan, Ujung Pandang Kembalikan Fungsi Fasum di Jalan Kartini
Langkah tegas namun solutif ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil, sekaligus menghadirkan wajah Makassar yang lebih tertata dan nyaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




