Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kawasan Industri Bantaeng kembali menjadi sorotan setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa salah satu perusahaan di kawasan KIBA, yakni PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (PT HNAI), telah melakukan pelanggaran HAM terhadap pekerjanya.
Hal tersebut disampaikan Komnas HAM kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Kapolres Bantaeng, serta pihak perusahaan PT HNAI sebagai rekomendasi atas kasus ketenagakerjaan yang tengah berlangsung.

Komnas HAM merespons laporan yang diajukan oleh Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng bersama tim hukum LBH Makassar pada 25 Juli 2025.
Baca Juga : Warga Tamalanrea Ajukan Keberatan ke PPID, Soroti Tertutupnya Informasi Pembangunan PLTSa Makassar
Atas aduan tersebut, Komnas HAM telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Disnaker Bantaeng, Irwasda Polda Sulsel, hingga pihak PT HNAI.
Berdasarkan keterangan tersebut, Komnas HAM dalam surat rekomendasinya mengurai sejumlah temuan fakta dan permasalahan yang dialami buruh KIBA. Di antaranya, pemberian upah di bawah standar minimum. Berdasarkan salah satu contoh temuan, Sdr. Risal Efendi Jaya pada periode April–Juni 2025 hanya menerima gaji pokok sebesar Rp3.500.000 dengan tunjangan masa kerja Rp100.000. Nilai tersebut berada di bawah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan tahun 2025.
Temuan lain berkaitan dengan pengaturan jam kerja dan waktu istirahat. Hal ini diatur dalam peraturan perusahaan PT HNAI yang memberikan pengecualian jam kerja bagi sebagian buruh, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta Pasal 4 Konvensi ILO Nomor 1 Tahun 1919 tentang Jam Kerja. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pengaturan jam kerja tidak boleh mengurangi hak istirahat pekerja.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Dosen UNM 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual, Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Pasal 24 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang layak serta hari libur berkala dengan tetap menerima upah.”
Dalam konteks advokasi, para buruh hingga kini masih berproses di Pengadilan Hubungan Industrial, menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja dengan alasan efisiensi akibat defisit perusahaan. Namun, dalam rekomendasi Komnas HAM disebutkan bahwa PT HNAI tidak menyampaikan kondisi tersebut secara rinci kepada serikat pekerja maupun karyawan.
Baca Juga : Eksaminasi Publik Bongkar Dugaan Kekeliruan Fatal Putusan Buruh KIBA, Dinilai Ancam Hak Pekerja Nasional
Hal ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa PHK merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh perusahaan.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM tidak hanya menyatakan adanya pelanggaran HAM, tetapi juga memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Kapolres Bantaeng, dan Direktur PT HNAI.
“Temuan pelanggaran HAM dari Komnas HAM ini merupakan penilaian objektif atas kondisi ketenagakerjaan yang buruk di Bantaeng. Pemerintah harus segera mengambil tindakan sesuai rekomendasi dan memenuhi seluruh hak buruh yang dilanggar. Jika dibiarkan, hal ini sama saja dengan melanggengkan pelanggaran HAM,” ujar Hasbi Asiddiq, dalam keterangan persnya, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga : Hadang Penggusuran Tongkonan, Warga Toraja Dituduh Bakar Ekskavator
Dalam hal ini, diperlukan evaluasi dan pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan terhadap PT HNAI agar upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM dapat terlaksana sesuai amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 8 juncto Pasal 71 UU HAM.
Selain itu, kasus yang dihadapi para buruh juga dinilai memiliki dimensi tindak pidana. Namun, laporan yang telah diajukan SBIPE bersama LBH Makassar belum mendapat respons optimal dari Polres Bantaeng. Hal ini turut menjadi perhatian Komnas HAM yang meminta agar laporan tersebut segera diproses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




