Sabtu, 11 April 2026 11:18

Menaker Yassierli Tegaskan Pengawasan Serius terhadap Implementasi Perjanjian Kerja Bersama

Editor : Editor JF
Menaker Yassierli, menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026). @jejakfaktacom/Humas Kemnaker
Menaker Yassierli, menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026). @jejakfaktacom/Humas Kemnaker

Tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

Jejakfakta.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, mengingat tantangan utama kerap muncul pada tahap implementasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Baca Juga : Ramah Tamah May Day 2026, Pemkot Makassar Siapkan Forum Dialog Rutin Pekerja–Pengusaha

Menaker mengapresiasi proses perundingan PKB PTFI yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan, serta berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yaitu 18 hari. PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun ini mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Yassierli mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB. “Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa perundingan berlangsung kekeluargaan dan menghasilkan sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain:

Baca Juga : Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja

- Kenaikan pendapatan 3% di tahun pertama dan 4% di tahun kedua.

- Tunjangan pendidikan naik 15%.

- Tunjangan akomodasi naik 15%.

Baca Juga : Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal

- Kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan untuk semua      karyawan pratama.

- Tunjangan shift pekerja tambang bawah tanah menjadi Rp85.000, non-shift Rp55.000.

- Kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50.000 dolar AS menjadi 75.000 dolar AS.

Baca Juga : RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker menambahkan bahwa ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Perjanjian Kerja #Kemnaker #Yassierli #kesejahteraan pekerja
Youtube Jejakfakta.com