Senin, 13 April 2026 13:49

Transformasi TPA Antang Dikebut, DLH Makassar Pacu Sistem Sanitary Landfill dan Energi Sampah

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

DLH Makassar mempercepat pembenahan TPA Antang menuju sistem sanitary landfill dan pembangunan PSEL. Transformasi ini ditargetkan menekan volume sampah dan dampak lingkungan secara berkelanjutan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Di tengah lonjakan produksi sampah yang kian masif, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tancap gas melakukan transformasi besar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang. Tak lagi sekadar tempat penampungan, TPA kini diarahkan menjadi pusat pengelolaan sampah modern berbasis sanitary landfill hingga energi terbarukan.

Langkah percepatan ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh Pemkot Makassar dalam membenahi sistem persampahan dari hulu hingga hilir. TPA Antang yang selama ini menjadi titik krusial, kini berbenah menuju tata kelola yang lebih terukur, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa pembenahan dimulai dari penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Baca Juga : Kecamatan Ujung Pandang Edukasi Warga Pulau Lae-Lae Pilah Sampah, 353,1 Kilogram Sampah Berhasil Dikumpulkan

“Pemkot telah mengusulkan anggaran untuk pembenahan menyeluruh di TPA Antang, termasuk penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini terjadi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Tak sekadar wacana, DLH kini mengakselerasi berbagai intervensi konkret. Mulai dari penguatan armada pengangkut, perbaikan alat berat yang sempat mangkrak, hingga penataan ulang gunungan sampah yang selama ini menjadi persoalan klasik.

Optimalisasi alat berat dilakukan untuk merapikan timbunan dan membuka ruang penerapan sistem sanitary landfill. Metode ini dinilai krusial dalam menekan dampak lingkungan, terutama pengendalian air lindi yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air.

Baca Juga : Makassar Bersiap Tinggalkan Pola Buang Sampah Lama, TPA Tamangapa Mulai Fokus Terima Residu

“Kalau kita terapkan sanitary landfill, penutupan sampah harus dilakukan secara rutin, bahkan harian. Ini membutuhkan dukungan anggaran yang tidak kecil,” jelas Helmy.

Saat ini, anggaran pengelolaan TPA Makassar masih tergolong minim, hanya sekitar Rp10 miliar atau 0,016 persen dari total APBD. Padahal, kebutuhan ideal mencapai sekitar 3 persen atau setara Rp250 miliar.

Di sisi lain, beban sampah kota terus meningkat, mencapai sekitar 1.043 ton per hari atau hampir 300 ribu ton per tahun. Kondisi ini menuntut perubahan sistem yang lebih progresif dan berbasis teknologi.

Baca Juga : TPA Tamangapa Berubah Drastis, Pembenahan Tembus 70 Persen Jelang Berakhirnya Open Dumping

Sebagai bagian dari transformasi, DLH juga mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp60 miliar. Dana tersebut mencakup pembenahan alat berat, pengadaan tanah penutup (cover soil), perbaikan kolam lindi, hingga kebutuhan awal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).

PSEL Makassar Raya diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang, dengan mengubah sampah menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap TPA.

“Untuk tahap awal, pembebasan lahan saja membutuhkan sekitar Rp30 miliar. Ini bagian dari roadmap besar pengelolaan sampah kota,” terang Helmy.

Baca Juga : Wabup Gowa Apresiasi Gerakan Langit Biru Demokrat, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Gowa Annangkasi

Tak hanya fokus di hilir, DLH juga memperkuat pengelolaan sampah dari sumbernya. Distribusi komposter ke tingkat RT/RW, pengembangan bank sampah, hingga integrasi dengan program urban farming menjadi langkah konkret membangun ekosistem berbasis masyarakat.

Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional yang mulai 2026 hanya memperbolehkan sampah residu masuk ke TPA. Artinya, sampah organik dan anorganik harus diselesaikan sejak dari tingkat rumah tangga dan wilayah.

DLH juga tengah mempercepat penyelesaian sanksi administratif selama 180 hari yang diberikan kepada Kota Makassar, sekaligus menyiapkan regulasi pelarangan praktik open dumping.

Baca Juga : DPR RI Beri Sinyal PLTSa Makassar Harus Dipindah, Terima Petisi 1.573 Warga Tamalanrea

“Ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan disortir ketat. Tidak boleh lagi ada sampah organik. Ini menuntut peran aktif masyarakat dan wilayah,” tegasnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, DLH optimistis volume sampah ke TPA akan berkurang signifikan, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi dampak sosial di sekitar kawasan Antang.

“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Komitmen ini harus dijalankan dari tingkat kota hingga wilayah,” pungkas Helmy. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#DLH makassar #TPA Antang #sanitary landfill #pengelolaan sampah #sampah kota #PSEL Makassar Raya #PLTSa Makassar #open dumping #Lingkungan HIdup #volume sampah
Youtube Jejakfakta.com