Selasa, 21 April 2026 13:49

RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Editor : Editor JF
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT pada penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). @jejakfaktacom/Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT pada penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). @jejakfaktacom/Humas Kemnaker

RUU PPRT diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.

Jejakfakta.com - JAKARTA - Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Mewakili pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik RUU inisiatif DPR ini sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga (PRT).

"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Menaker dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Menaker menegaskan bahwa Decent Work for Domestic Worker (pekerjaan layak bagi PRT) adalah kebutuhan mendesak. PRT harus mendapatkan jaminan upah layak, waktu kerja dan istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Baca Juga : Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya.

Menurut Menaker, PRT memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya harus mempertimbangkan faktor sosiokultural. RUU PPRT mengatur secara komprehensif mulai dari definisi PRT, pekerjaan kerumahtanggaan, Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) , pelatihan vokasi, jaminan sosial, hingga penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator.

"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah," pungkas Menaker.

Baca Juga : Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

RUU PPRT ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini berada di luar cakupan undang-undang ketenagakerjaan pada umumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kemnaker #Menaker #RUU #Pekerja Rumah Tangga
Youtube Jejakfakta.com